Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 114-K/PM III-18/AD/XI/2017
Tanggal 22 Januari 2018 —
16864
  • Drisye Latuperissa (Saksi-1).2) 1 (satu) buah Handphone merek Nokia Tipe CE 0168 warna Hitam biru Nomor Imei 378979/05/717208/8.Dikembalikan kepada Terdakwa.b.
    Drisye Latuperissa).b) 1 (satu) lembar foto Handphone merek Nokia TipeCE 0168 warna hitam biru = Nomor Imei367879/05/717208/8 Milik Terdakwa (Kopda Karsono).c) 1 (satu) lembar foto Kartu Penunjuk Isteri (KPI) a.n.Saksi1 (Sdri. Drisye Latuperissa, Amd (isteri Saksi3 a.n.Pratu Devy Maulany).Menimbangd) 1 (satu) lembar Akte Nikah dari Gereja ProtestanMaluku antara Saksi3 (Pratu Devy Maulany) denganSaksi1 (Sdri.
    Drisye Latuperissa) melaksanakanpernikahan, sesuai Akta Nikah Nomor 12/JBN/2008 dan telah dikaruniai1 (satu) orang anak lakilaki a.n. Devis George Maulany.4.
    Drisye Latuperissa) dan 1 (satu) lembar foto Handphonemerek Nokia Tipe CE 0168 warna hitam biru Nomor Imei367879/05/717208/8 milik Terdakwa (Kopda Karsono), MajelisHakim berpendapat bahwa foto Handphone benar kalauHandphone tersebut merupakan alat yang digunakan salingberkomunikasi antara Saksi1 dengan Terdakwa.b. 1 (satu) lembar foto Kartu Penunjuk Isteri (KPI) a.n. Saksi1(Sdri. Drisye Latuperissa, Amd (isteri Saksi3 a.n.
    Drisye Latuperissa).Mengingat1.2.35b. 1 (satu) lembar foto Handphone merek Nokia Tipe CE 0168warna hitam biru Nomor Imei 367879/05/717208/8 milik Terdakwa(Kopda Karsono).c. 1 (satu) lembar foto Kartu Penunjuk Isteri (KPI) a.n. Saksi2(Sdri. Drisye Latuperissa, Amd, isteri Saksi3 a.n. Pratu DevyMaulany).d. 1 (satu) lembar Akte Nikah dari Gereja Protestan Malukuantara Saksi3 (Pratu Devy Maulany) dengan Saksi1 (Sdri.
    Drisye Latuperissa (Saksi1).362) 1 (satu) buah Handphone merek Nokia Tipe CE 0168 warna Hitam biruNomor Imei 378979/05/71 7208/8.Dikembalikan kepada Terdakwa.b.
Register : 11-10-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 30/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
ANGGA ALFRITS RANTUNG
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA TATENGESAN, KECAMATAN POSUMAEN, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
15357
  • Pananginan, SE dan mengangkat Jouke Drisye Punusingon.
  • 3. Mewajibkan kepada :

    a. Tergugat I untuk mencabut Berita Acara Nomor: 08/PPPP/D.T/IX-2019, Tanggal 13 September 2019.

    b.

    Pananginan, SE dan mengangkat Jouke Drisye Punusingon.

    4. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pemilihan ulang Hukum Tua Desa Tatengesan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara dengan mengikutsertakan Penggugat sebagai salah satu calon Hukum Tua di Desa Tatengesan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.

    PANANGINAN, SE DAN MENGANGKATJOUKE DRISYE PUNUSINGON.I KEWENANGAN PENGADILAN:1.Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 TentangPerobahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalahsuatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tatausaha Negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individualdan final, yang membawa akibat hukum
    PANANGINAN, SEDAN MENGANGKAT JOUKE DRISYE PUNUSINGON adalah terangHalaman 7 dari 61 Halaman Putusan Perkara Nomor : 30/G/2019/PTUN.Mdobenderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan(beschiking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh Pejabat tatausaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan karenaitu bersifat konkrit, Individual dan final dengan alasanalasan karena: Bahwa objek sengketa angka 2 yang dikeluarkan
    PANANGINAN, SE DAN MENGANGKATJOUKE DRISYE PUNUSINGON oleh Tergugat II, karena menurut hematPenggugat penerbitan berita acara objek sengketa angka 1 a quo danpenerbitan Surat Keputusan objek sengketa angka 2 a quo, keduaduanyaadalah bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundangundanganyang berlaku yakni: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah KabupatenMinahasa Tenggara
    Drisye Punusingon, 4. Donny Langi dan5. Telly Goniwala.Bahwa adapun Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, berbunyi sebagai berikut:Pasal 21:Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:a. Warga Negara Republik Indonesia.b. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.c.
    Pananginan, SEdan mengangkat Jouke Drisye Punusingon.