Ditemukan 2 data
161 — 17
Drs.GUN INGAN Anak dari INGAN AKUI
EDITEDP U T U S A NNomor 409/Pid.B/2014/PN Smr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Drs.GUN INGAN Anak dari INGAN AKUITempat lahir : Long Metun, BulunganUmur/Tanggal lahir :58 tahun/ 28 Oktober 1956Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta Rt.03 Desa TaniAman, Kecamatan Loa
,M.Kn. di Samarinda melakukan perubahan susunan Pengurus CV.Baratama Makmur dengan Akta yang baru Nomor 49 tertanggal 16 Januari 2012dengan susunan Pengurus baru yaitu OBET MARNI selaku Direktur dan Drs.GUN INGAN selaku Pesero Komanditer. Bahwa kemudian dengan Akta Nomor49 Notaris ACHID CHAIRUDDIN, SH.,M.Kn. dengan susunan Pengurus BaruCV.
8 — 0
., M.Si masingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Drs.Gun gun Gunawan, S,H, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KuasaPemohon dan Kuasa Termohon;Ketua MajelisDra. Hj. Inne Noor Faidah, M.H.Hakim Anggota Hakim AnggotaDra. Euis Nurkhaeroni Drs. Hendi Rustadi, SH., M.SiHalaman 33 dari 34 Putusan Nomor: 1445/Pdt.G/2018/PA.GrtPanitera PenggantitidGun gun Gunawan, S.H.Perincian biaya perkara :1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000,2, Biaya Proses Rp. 50.000,2. Panggilan Rp 230.000,3.