Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 265/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
DINAR HADI CHRISNA H W SH
Terdakwa:
Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA
1460
  • Penuntut Umum:
    DINAR HADI CHRISNA H W SH
    Terdakwa:
    Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA
Register : 19-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 98/PID/2021/PT BGL
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA Diwakili Oleh : Benni Hidayat, SH dan Rekan
Terbanding/Penuntut Umum : DINAR HADI CHRISNA H W SH
18455
  • Pembanding/Terdakwa : Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA Diwakili Oleh : Benni Hidayat, SH dan Rekan
    Terbanding/Penuntut Umum : DINAR HADI CHRISNA H W SH
    BinNULANAH (alm) membuat Surat Nomor :004/RT.30/02/SJKM/2021 tanggal04 Pebruari 2021 yang ternyata isinya palsu adalah agar tanah yangmenurut terdakwa Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA bersamadengan SAMSUL HS Bin HBEK dan BUYUNG TAUSI,S.Pd.M.M BinNULANAH (alm) telah ditelantarkan oleh PT.PELINDO II Cabang Bengkulutersebut diserahkan kepada masyarakat RT.30 Kelurahan Sumber JayaKecamatan Selebar Kota Bengkulu termasuk Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR,SH.Bin TUHA bersama dengan SAMSUL HS Bin HBEK dan BUYUNGTAUSI
    Bin NULANAH (alm) Bahwa lahan yang dijadikan Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHAbersama dengan SAMSUL HS Bin HBEK dan BUYUNG TAUSI,S.Pd.M.M.Bin NULANAH (alm) membentuk RT.30.RW.02 Kelurahanan Sumber Jayaseolaholah bagian dari administrasi Pemerintahan Kelurahan Sumber Jayakecamatan Selebar Kota Bengkulu adalah merupakan milik sah PT Pelindo IICabang Bengkulu berdasarkan Sertifikat HPL Nomor :00002 Tanggal 09Desember 2009 Bahwa perbuatan Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA bersamadengan SAMSUL
    Keluarga yang dipimpin oleh BUYUNG TAUSI,S.Pd BinNULANAH (alm) dan pada rapat tersebut disepakati untuk mengangkatSAMSUL HS Bin HBEK sebagai Ketua RT 30 Kelurahan Sumber JayaKecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR,SH.Bin TUHA diangkat sebagai pendamping Hukum Bahwa kemudian Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR,SH.Bin TUHA sekitar bulan Pebruari 2021 membuat Konsep surat denganKop surat bertuliskan RUKUN TETANGGA (RT.30) RW.02 KELURAHANSUMBER JAYA KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULUdengan
    Bahwa setelah mengetik surat yang diberi Nomor :004/RT.30/02/SJKM/2021 tanggal 04 Pebruari 2021 beserta lampirannya lalu pada tanggal 5Pebruari 2021 Terdakwa Drs.IKSAN NAZIR, SH.Bin TUHA mengirim tulisandi WA Grup yang isinya "kepada kawankawan yang ada nama di suratHal. 5 darii17 halaman, Pts.Perk.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.IKSAN NAZIR, SH.BinTUHA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
Register : 24-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
Drs. IKSAN NAZIR, S.H. Bin TUHA
Termohon:
Kepolisian Daerah Bengkulu
7441
  • 2021, dan Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita AcaraPenangkapan Pada Tingkat Penyidikan Polri tertanggal 9 Mei 2021, kemudiandari bukti T47 berupa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Drs.Iksan Nazir, SH., bin Tuha (Pemohon) tertanggal 10 Mei 2021, kemudian buktiP2/ T48 berupa Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 32/ V/ 2021/ DitReskrimum tertanggal 10 Mei 2021 dan Berita Acara Penahanan atas namaDrs.
Register : 02-08-2012 — Putus : 17-12-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PID.SUS/2012/PN.MTR
Tanggal 17 Desember 2012 — Pidana - DR. H. ASNAWI, MA
9037
  • Lukman Al Hakim minta bantuan kepadaIksan Karyawan untuk dicarikan kontraktor ;Bahwa benarsaksi pernah bertemu dengan Drs.Iksan Karyawan pada awal dimulainyapekerjaan ;Bahwa benaryang buat laporan mingguan adalah konsultan pengawas, tapi apakahkonsultan pengawas membuat laporan mingguan saksi tidak tahu ;Bahwa benarKonsultan perencana pembangunan gedung Rektorat, gedung fakultasSyariah dan gedung fakultas Dakwah IAIN Mataram tersebut adalah CV KaryaUtama Jaya dan direkturnya adalah Taslim Hidjaz