Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 727/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 15 Juni 2022 — Penggugat:
Waryono Karno, SE. MBA
Tergugat:
1.Roland Yahya
2.STANLEY
3.H. SOEWARTO WARDIYONO
4.NOTARIS SUGENG PURNAWAN SH
5.Ahli waris Notaris H.Durachman, SH.,
6.Notaris Faridah, SH, Mkn.,
7.PT. Kibiland Agung Kirana
8.PT. Kibiland Agung Kencana
9.PT.BANK KB BUKOPIN Tbk
10.Ahli waris H.Slamet Nur Tjahjo
Turut Tergugat:
1.PT. Kembang Delapan-delapan Multifinance DIWAKILI Oleh Tim Kurator PT.Kembang Delapan-delapan Multifinance (Dalam Pailit)
2.Notaris Nenden Mustika, SH.,
3.Notaris Hj.Yanti Susanti, SH.,
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL wilayah I Cq. Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL Kunciran-Serpong
5.Kepala Kecamatan Serpong Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
29625
  • HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara NASIN BIN SAAN selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 220 M2 (Dua ratus dua puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah Milik Adat : Kuburan/Makam

    1. Akta Jual Beli Nomor 327/JB/AGR/1991 tanggal 16 Pebruari 1991 yang dibuat oleh Drs H.
      HIDAYAT Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara MURSIAH selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 600 M2 (Enam ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah Milik Adat : P.T.

    1. Akta Jual Beli Nomor 78/ 2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat oleh DRS.
      SALIH selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah : Drs. Warjono K.MBA.

    1. Akta Jual Beli Nomor 2929/Serpong/ 1997 tanggal 31 Desember 1997 yang dibuat oleh Drs. H. M.
      HIDAYAT, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Serpong, antara MAMAD selaku pihak penjual dengan DRS.WARJONO KARNO, Selaku Pihak pembeli dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah Milik Adat : Drs. Warjono Karno.

    1. Akta Jual Beli Nomor 1091/2005 tanggal 07 Juni 2005 yang dibuat oleh Drs.
      YOHANA selaku pihak penjual dengan Drs.WARJONO K. MBA Selaku Pihak pembeli dengan luas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah Milik : Drs. Warjono K.MBA.

    1. Akta Jual Beli Nomor 1083/Serpong/ 1998 tanggal 10 Juli 1998 yang dibuat oleh Drs. H. M.