Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2013 — Putus : 22-03-2013 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pdt.G/2013/PN Bna
Tanggal 22 Maret 2013 — 1. DR. MUHAMMAD YOESOEF ATEN’S 2. EVI ADNIATI binti ADNAN ATEN’S 3. LUKAMNUL HAKIM bin ADNAN ATEN’S 4. NASRULLAH bin ADNAN ATEN’S 5. KHAIRUDDIN bin ADNAN ATEN’S MELAWAN 1. JAMALUDDIN M. JUNED, 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BANDA ACEH
7523
  • Kelurahan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut: Timur berbatas dengan tanah alm Jamal Keuchik Doekon;------------------------------ Barat berbatas dengan jalan Sisingamangaraja;-------------------------------------------- Selatan berbatas dengan jalan Kuta lampanah;-------------------------------------------- Utara berbatas dengan tanah Helmiati-Fatimah alias Nyak Bulen Kumangan-DrsAhmadi
Register : 24-04-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 856/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 27 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5827
  • Selain itu telahpula diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan perantaraan mediator DrsAhmadi Yakin Siregar, SH, Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam akantetap berdasarkan surat Mediator tanggal 29 Juni 2018 mediasi gagalmencapai kesepakatan untuk berdamai, dengan demikian ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedurmediasi di Pengadilan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah Pemohon Konvensi memohon agar kepadanya
Register : 26-07-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 18-01-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1450/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 17 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1915
  • Selain itu telahpula diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan perantaraan mediator DrsAhmadi Yakin Siregar, S.H, Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam akantetapi berdasarkan surat Mediator tanggal 07 September 2018 mediasi gagalmencapai kesepakatan untuk berdamai, dengan demikian ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedurmediasi di Pengadilan telah terpenuhi;Menmbang, bahwa Pemohon Konvensi adal;ah berstatus PegawaiNegeri Sipil, maka kepadanya dibebankan