Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2011 — Upload : 01-03-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 336 /Pid.B/2011/PN.Dps.
Tanggal 6 Juni 2011 — I WAYAN DRUWIKA
1810
  • I WAYAN DRUWIKA
    REG.PERKARA: PDM 309/DENPA/03/2011 yang pada pokoknya menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini memutuskansebagai berikut : 1Menyatakan Terdakwa I WAYAN DRUWIKA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA yaitu secara tanpahak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabhu sabhu sebagaimana dakwaanpertama melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor
    35 Tahun 2009tentang Narkotika yang telah dibacakan pada tanggal 19 April 2011;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN DRUWIKA dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan danpidana denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan penjara;3 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4 Menyatakan barang bukti berupa:2 (dua) buah Kristal bening yang mengandung sediaan sabhu dengan berat 0,4 gramnetto dimana sudah
    oleh Penuntut Umum, dan mohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan danTuntutan PenuntutTelah Mendengar juga Replik lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan tersebutyang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula dupliklisan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya ;2 22922202 2Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN :PERTAMABahwa ia terdakwa IWAYAN DRUWIKA
    Menyatakan Terdakwa I WAYAN DRUWIKA terbukti secara sah dan meyakinkansebersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hokummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I WAYAN DRUWIKA dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetapditahan;5.