Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 253/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat:
YUSWANDA ALIAS TAN PENG
Tergugat:
PIMPINNAN PERUSAHAAN KILANG PADI DT.AA PEMILIK A KUN
1044
  • Penggugat:
    YUSWANDA ALIAS TAN PENG
    Tergugat:
    PIMPINNAN PERUSAHAAN KILANG PADI DT.AA PEMILIK A KUN
Register : 03-03-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
YUSWANDA ALIAS TAN PENG
Tergugat:
1.Pimpinan Perusahaan Kilang Padi DT AA
2.Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan
19859
  • Pimpinan Perusahaan Kilang Padi DT.AA (Pemilik PEK TJONG LI AliasA KUN) beralamat di Jalan Perintis KM IX, Desa Simpang Empat,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi SumateraUtara. Dalam hal ini diwakili oleh TRI PURNOWIDODO, SH., BAHRENSAMOSIR, SH, SUDARMA, SH., DEVY KEMALA SH, yang masing masingberfropesi sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Widodo,Rito, Komis & Rekan berlamat di Jalan Diponogoro Nomor 191 KisaranKabupaten Asahan Sumatera Utara21216.
    Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Perusahaan Kilang Padi DT.AA milikTergugat selaku Pemberi Kerja dengan posisi sebagai pencampur beras.Penggugat bekerja sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 danhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggalputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandiucapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 27 Januari 2020, pada perkararegister nomor : 253/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mdn dengan amar sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)atas harta benda milik Tergugat yaitu harta benda tidak bergerak berupatanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat yang diketahui dengannama Kilang Padi DT.AA dan terletak di di Jalan Perintis KM IX, DesaSimpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara;9.
    Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Perusahaan Kilang Padi DT.AA milikTergugat selaku Pemberi Kerja dengan posisi sebagai pencampur beras.Penggugat bekerja sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 danhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggalputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medandiucapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 27 Januari 2020, pada perkararegister nomor : 253/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mdn..
    Yuswanda Alias Tan Peng) adalah pekerja pada Perusahaankilang padi DT.AA (Ic.