Ditemukan 2 data
62 — 14
menurut ceritakorban kepadanya, handphone milik koraban yang dicurioleh pelaku merk Nokia warna hitam type 1208, yangdiletakan diatas meja konter milik korban, kemudiandiambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban danlangsung membawanya pergi tanpa pamit kepada korban.e Bahwa benar saksi menerangkan dirinya mengetahui yangmelakukan pencurian Handphone ttersebut adalaHERIYANTO dikarenakan diberitahu korban.e Bahwa benar saksi menerangkan Handphone milik korbanyang dijual pelaku Heri dibeli oleh saksi Dudarto
62 — 44
DUDARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HERA PROVILIA binti HERU CIPTO EDI) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;
DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mutah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
3.