Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 153/Pid.B/2013/PN.Trk.
Tanggal 13 Mei 2013 — pidana : ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM) DOMINIKIUS DULHIN
233
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM) DOMINIKIUS DULHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap
    pidana : ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM) DOMINIKIUS DULHIN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa :Namalengkap : ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM)DOMINIKIUS DULHIN ;Tempat lahir : Adonara ;Umur / Tgl.Lahir : 50 Tahun / 31 Januari 1953 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal =: RT.01 Kel. Juata Permai Kec.
    Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM)DOMINIKIUS DULHIN bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja secara melawan hukum memaksa orang lain supayamelakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, denganmemakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuanyang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancamankekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang takmenyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainsebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANTONIUS DUPONANAK DARI (ALM) DOMINIKIUS DULHIN dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang timur lengkapdengan gagangnya berwarna kuning dan hitam denganpanjang kurang lebih 80 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat eratdengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalamMEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depanpersidangan, keterangan Terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan,Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakanterhadap Terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana PenuntutUmum serta pembenaran Terdakwa ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM)DOMINIKIUS DULHIN
    DOMINIKIUS DULHIN terhadap pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidangpertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara inimaka jelaslah sudah pengertian Barangsiapa yang dimaksudkan dalamaspek ini adalah Terdakwa ANTONIUS DUPON ANAK DARI (ALM)DOMINIKIUS DULHIN yang dihadapkan ke depan persidangan PengadilanNegeri Tarakan dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehatjasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukumdan perundangundangan sehingga berdasarkan
Register : 23-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN BATAM Nomor 486/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pemohon:
1.Agustinus Suban Arap
2.Mariana Sura Ola
2016
  • Bahwa, dari perkawinan tersebut telah lahir anak yang bernama AngelaMarici Dulhin Bolen , anak ke Dua Perempuan dari perempuan MarianaSura Ola tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171LT120620200084 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan PencatatanSipil Kota Batam tertanggal 12 Juni 2020;6.
    Menyatakan dan mengesahkan anak Para Pemohon bernama AngelaMarici Dulhin Bolen Perempuan dari ayah Agustinus Suban Arap dan ibuMariana Sura Ola;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pejabatKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama30 hari (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap;4.
Register : 22-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN BATAM Nomor 90/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 6 Maret 2024 — Pemohon:
1.ALBERTUS KOPONG BEDA
2.NURLY SITORUS
2210
  • M E N E T A P K A N;

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menyatakan anak yang bernama : SESILIA BAREK DULHIN, jenis kelamin perempuan, tempat lahir di Batam, pada tanggal 22 Oktober 2009, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran, Nomor 2171-LT-03032015-0007, tanggal 3 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam adalah anak sah dari Para Pemohon (ALBERTUS KOPONG BEDA dan NURLY SITORUS);
    3. Memerintahkan