Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 172/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 17 September 2019 —
Terdakwa:
ARDI HABIBI BIN DULSUBAR
228
    1. Menyatakan Terdakwa ARDI HABIBI BIN DULSUBARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDI HABIBI BIN DULSUBAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan

    Terdakwa:
    ARDI HABIBI BIN DULSUBAR
    Mangga Besar Kec.Prabumulih Utara Kota PrabumulihAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Ardi Habibi Bin Dulsubar ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2019sampai dengan tanggal 4 Juni 20193. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal5 Juni 2019 sampai dengan tanggal 4 Juli 20194.
    Menghukum terdakwa ARDI HABIBI BIN DULSUBAR membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.500, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan agar diberikan putusan seringanringannya dengan alasanterdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyeali sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan
    oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2019/PN PbmKESATU :Bahwa la Terdakwa Ardi Habibi Bin Dulsubar pada hari Rabu tanggal03 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu haridalam tahun 2019, bertempat di Jalan Trisukses Kelurahan Mangga BesarKecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPrabumulih, tanpa hak atau
    ARDIHABIBI BIN DULSUBAR mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagaigolongan (satu) pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiranUndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan atas dakwaan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDI HABIBI BIN DULSUBAR olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.