Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN KOTABUMI Nomor 49/Pid.B/2017/PN Kbu
Tanggal 8 Mei 2017 — Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir
405
  • Menyatakan Terdakwa Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir
    Menyatakan terdakwa SUKIRNO Alias BOGEL Bin DULTOHIR terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana denganmaksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang orang lain, atau supaya membuat utang maupunmenghapuskan piutang, perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatanberlanjut Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal
    ketakutan dan memberikan uang yang diminta olehterdakwa setiap kali terdakwa meminta unag selalu mengancam denganberkata KALU TIDAK NGASIH SAYA UANG KAMU DAN KELUARGAKAMU SAYA GANGGU TERUS KELUARGA KAMU, SAYA BUNUH ANAKSUAMI KAMU sehingga saksi korban memberikan uangnya, total kerugianyang korban alami sebesar Rp. 9200.000, (sebilan juta duaratus riburupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 368 Ayat (1) KUHP.ATAUKE DUABahwa ia terdakwa SUKIRNO Alias BOGEL Bin DULTOHIR
    Bahwa yang telah melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasanadalah Terdakwa Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir yang tidak lain kakakkandung dari saksi korban Mahmidah Binti Dultohir. Bahwa kerugian yang saksi korban alami akibat peristiwa tersebut yaituuang sejumlah Rp. 9200.000, (sebilan juta duaratus ribu rupiah).
    : Bahwa terdakwa telah melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasanterhadap saksi korban Mahmidah Binti Dultohir yang merupakan adikkandung terdakwa dan terdakwa sudah sering kali melakukan pemerasandengan ancaman kekerasan tersebut sejak tanggal 26 Februari 2016sehingga terdakwa sudah tidak ingat lagi dan terakhir pada hari selasatanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 17.00 WIB.
    Menyatakan Terdakwa Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan SecaraBerlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukirno Alias Bogel Bin Dultohir olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.