Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 395/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
Tanggal 23 Januari 2017 — DUNTUT Bin UNGAK
3846
  • Menyatakan Terdakwa DUNTUT Bin UNGAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Ijin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    DUNTUT Bin UNGAK
    Nama lengkap : DUNTUT Bin UNGAK.2. Tempat lahir : Semantun (Kab. Sukamara).3. Umur /Tgl. Lahir : 35 tahun / tahun 1981.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan /Kewarganegaraan =: Indonesia.6. Tempat tingggal : Desa Semantun RT 001/RW 001 KecamatanPermata Kecubung, Kab Sukamara, PropKalimantan Tengah.7. Agama : Hindu Kaharingan.8. Pekerjaan : Petani.9. Pendidikan : SD (tidak tamat).Terdakwa di tangkap pada tanggal 29 September 2016 dan dilakukanpenahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Sukamara selaku atasan langsung.Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa DUNTUT Bin UNGAK dansaksi tidak ada hubungan kerja ataupun hubungan keluarga denganterdakwa DUNTUT Bin UNGAK.Bahwa Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineralyang berupa bijin atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumiserta air tanah.
    Kalteng.Bahwa perbuatan terdakwa DUNTUT Bin UNGAK yang telah tertangkaptangan melakukan penambangan emas tanpa ijin di Afdeling PT. GCMRT. 01 RW. 02 Desa Semantun Kec. Permata Kecubung Kab. SukamaraProp.
    Undang Undang yang mengatur atas perbuatansaudara DUNTUT Bin UNGAK dalam hal ini tanoa memiliki ijin usahapertambangan yaitu Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 04 tahun2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyiSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPRatau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyarrupiah).Bahwa untuk wilayah desa Semantun Kec.
    Menyatakan Terdakwa DUNTUT Bin UNGAK tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Penambangan Tanpa Ijin sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 05-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 397/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
Tanggal 23 Januari 2017 — JUAR SAMSU Bin TABRANI
37618
  • Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa DUNTUT Bin UNGAK dansaksi tidak ada hubungan kerja ataupun hubungan keluarga denganterdakwa DUNTUT Bin UNGAK. Bahwa Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineralyang berupa bijin atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumiserta air tanah. Sedangkan Pertambangan Batu Bara adalahpertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasukbitumen padat, gambut dan batuan aspal.
    Royalty atau iuran produksi yang harus dibayar olehpenambang emas yang punya IUP sebesar 3,75 % dari harga penjualan.Bahwa penambang Emas yang memiliki ijin yang sah untuk memenuhikewajibannya yaitu membayar royalty / iuran produksi yaitu pertama yangharus dilakukan oleh penambang emas adalah melaporkan hasil produksiEmas kepada Pemerintah dan Dinas Pertambangan dan Energi, setelahitu penambang emas membayar royalty / iuran produksi danmenyerahkan copy bukti setoran kepada pemerintah.Bahwa terdakwa DUNTUT
    Kalteng.Bahwa perbuatan terdakwa DUNTUT Bin UNGAK yang telah tertangkaptangan melakukan penambangan emas tanpa ijin di Afdeling PT. GCMRT. 01 RW. 02 Desa Semantun Kec. Permata Kecubung Kab. SukamaraProp.
    Kalteng pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 skj. 12.00Wib tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 158 UU RI No. 04 Th2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat14dikenakan Sanksi Pidana Penjara Paling lama 10 tahun dan denda palingbanyak 10 (sepuluh) miliyar.Bahwa pihak yang dirugikan atas perbuatanterdakwa DUNTUT Bin UNGAK yang telah melakukan usahapenambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yaitu Negara, Pemerintahdaerah serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya.Bahwa peraturan atau
    Undang Undang yang mengatur atas perbuatansaudara DUNTUT Bin UNGAK dalam hal ini tanpa memiliki ijin usahapertambangan yaitu Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 04 tahun2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyiSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPRatau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyarrupiah).Bahwa untuk wilayah desa Semantun Kec.
Register : 08-04-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PA BATAM Nomor 736/Pdt.G/2019/PA.Btm
Tanggal 11 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • berupa uang sebesarRp5.000.000.00 (lima juta rupiah) serta nafkah 2 orang anak sebesar1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdijelaskan, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak dan memberikan nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas isteri selama masa iddah, dan nafkah 2 orang anak dalam hal iniPemohon bersedia membayar nafkah iddah dan mutah kepada Termohon,meskipun hal tersebut tidak duntut
Register : 21-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 07-03-2019
Putusan PA BATAM Nomor 224/Pdt.G/2019/PA.Btm
Tanggal 26 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • oleh Termohonyaitu, Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)dan Mutah berupa uang sebesar Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdijelaskan, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajid memberikan mutah yang layak dan memberikan nafkah, maskan dankiswah kepada bekas isteri selama masa iddah, dalam hal ini Pemohonbersedia membayar nafkah iddah dan mutah kepada Termohon, meskipunhal tersebut tidak duntut
Register : 06-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BATAM Nomor 321/Pdt.G/2019/PA.Btm
Tanggal 5 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Termohon yaitu,Nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.500.000,00 (juta lima ratus riburupiah) dan Mutah berupa uang sebesar Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdijelaskan, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak dan memberikan nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas isteri selama masa iddah, dalam hal ini Pemohon bersediamembayar nafkah iddah dan mutah kepada Termohon, meskipun hal tersebuttidak duntut
Register : 19-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 627/Pid.B/2019/PN Bls
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
1.ERWIN BIN RAMLI.Alm
2.HERI PRADILLAH Als DUNTIT Bin BURHANUDDIN
9412
  • 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 627/Pen.Pid/2019/PN Bls tanggal 20November 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ERWIN Bin RAMLI (Alm) dan Terdakwa II HERIPRADILLAH Als DUNTUT
Register : 19-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 282/Pid.B/2019/PN Mtp
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.SYAIFUL BAHRI, S.H., M.H.
2.Fendi Nugroho,S.H.
Terdakwa:
M. Ali Kafiah alias Ali bin Baihaki
695
  • Uang hasil penjualan judi jenis togel / kupon putih / buntut sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kupon putih/duntut/togel tidakmembutuhkan keahlian dan hanya bersifat untunguntungan saja dimanapembeli/oemasang ada yang datang langsung kepada terdakwa untukmembeli/memasang angka/nomor tebakan judi, ada juga pembeli/pemasangyang mengirimkan angka/nomor tebakan judi melalui pesan singkat (SMS) yangmasuk ke nomor handphone milik terdakwa dan uang pembayaran