Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 7 Maret 2023 —
Terdakwa:
DURANNI ALMADANI
5626
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Duranni Almadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Duranni Almadani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    DURANNI ALMADANI