Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 353/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 27 April 2018 — Pemohon:
ENOT DURRIH, H
197
  • Pemohon:
    ENOT DURRIH, H
Register : 12-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 589/Pdt.P/2019/PA.Bjm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
173
  • Rasyidi Ahmat) dengan Pemohon II (Mita Hamdanah binti H.Enot Durrih) yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2018 di rumah di Jalan Sungai Baru, RT.007, RW.001, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin;
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya
    Enot Durrih, lahir di Banjarmasin, 03 September1999, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanDagang, tempat tinggal di Jalan Putri Junjung Buih, RT.029,No.16, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan BanjarmasinTimur, Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II serta saksisaksi dimuka persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon
    1 dari 8 halaman2019, dengan Nomor 589/Pdt.P/2019/PA.Bjm, mengajukan halhal sebagaiberikut :1.Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II pada tanggal 23Agustus 2018 di rumah di Jalan Sungai Baru, RT.007, RW.001, KelurahanSungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin;Bahwa pada sewaktu akad nikah Pemohon berstatus jejaka dalam usia20 tahun dan Pemohon II berstatus Perawan dalam usia 19 tahun yangdinikahkan oleh Samilan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon IIyang bernama H.Enot Durrih
    Enot Durrih) yangterjadi pada tanggal 23 Agustus 2018 di rumah di jalan Sungai Baru, RT.007,RW. 001, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, KotaBanjarmasin, Sampai sekarang tidak pernah bercerai;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatat pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur;4.