Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2014 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Pks.
Tanggal 23 Januari 2014 — ROSIM BIN DURIAH
232
  • Menyatakan terdakwa ROSIM Bin DURRAIH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantaran Orang Lain (isterinya) dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga 2. Menghukum terdakwa ROSIM Bin DURRAIH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) bulan ;3.
    REG.PERK :PDM 33/PAMEK/05/2013 yang padapokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa ROSIM Bin DURRAIJH terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain(isterinya) dalam ruang lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentangpenghapusan Kekearasan Dalam Rumah Tangga ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSIM Bin DURRAIH
    PERKARA :PDM33/PAMEK/05/2013 sebagai berikut :Dakwaan :nn Bahwa ia terdakwa ROSIM Bin DURRAIH pada sekira bulan Pebruari 2013sampai dengan bulan September 2013, bertempat di Dsn.
    Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah seseorang yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telahmelakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam suratdakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan terdakwa yang bernamaROSIM Bin DURRAIH dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai terdakwayang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap terdakwa
    enam) bulan dan faktanyaterdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun batin maka Majelis Hakim berpendapatapa yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajibmemberikan kehidupan, perwatan atau pemeliharaan kepada orang dalam hal iniisterinya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta dan pertimbangan majelis diatasmaka terhadap terdakwa ROSIM Bin DURRAIH
    Menyatakan terdakwa ROSIM Bin DURRAIH tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantaran Orang Lain(isterinya) dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga 2 Menghukum terdakwa ROSIM Bin DURRAIH tersebut oleh karena itu denganpidana penjara 6 (enam) bulan ;113 Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hariada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukantindak pidana lain sebelum berakhirnya masa