Ditemukan 1 data
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
MARSHEL MIKA KAWULUR Als MARSHEL
57 — 9
Kecamatan Parigi,Kabupaten Parigi Moutong atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukummemiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaanorang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatanHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 95/Pid.B/2021/PN Prgterhadap Saksi YANIS MONDULU Alias PALA, Saksi JIMY LIANDO KALUWUR,dan Saksi LIDYA DWICHA
yang dipinjam karena setelah Terdakwameminjam sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak pernah datang untukmengembalikan motor tersebut kepada Saksi JEMI L KAWULUR, sehinggaSaksi JEMI L KAWULUR mencoba mencari tahu keberadaan motor tersebutdan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikanoleh Terdakwa sebesar Rp.2.200.000, (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)kepada seseorang yang beralamat di Kab.Poso; Bahwa pada sekitar bulan Februari Tahun 2021 Terdakwa datangkerumah Saksi LIDYA DWICHA