Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 476/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 —
Terdakwa:
DWIISTA YULIATI
8318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DWIISTA YULIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam

    Terdakwa:
    DWIISTA YULIATI
    Nama lengkap : Dwiista Yuliati2. Tempat lahir : Surabaya3. Umur/Tanggal lahir : 42/13 Desember 19764. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Benas Blok R No. 68 Rt. 21 Rw. 05 Kel. DesaAlak Kec. Alak Kota Kupang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga /SwastaTerdakwa Dwiista Yuliati ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan tanggal 22 Juli 2019Terdakwa Dwiista Yuliati ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2019sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019Terdakwa Dwiista Yuliati ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 17September 2019Terdakwa Dwiista Yuliati ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengantanggal 11 Oktober 2019Terdakwa Dwiista Yuliati ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menyatakan terdakwa DWIISTA YULIATI, bersalah melakukan tindakpidana "pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWIISTA YULIATI denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangkan lamanyaterdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.3.
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui kesalahan serta mohon hukuman yang seringanringannya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya meyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa DWIISTA
    Menyatakan terdakwa DWIISTA YULIATI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut denganpidana penjara Selama .............:::60 J3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 476/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 —
Terdakwa:
DWIISTA YULIATI
126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DWIISTA YULIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam

    Terdakwa:
    DWIISTA YULIATI
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 477/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
DIDIK SETIAWAN
615
  • Dwiista Yuliati

    1. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Dwiista Yuliati.4.
    Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2019sekita saksi Dwiista Yuliati (Oenuntutan dilakukan terpisah) menghubingi viatelepon terdakwa Didik Setiawan yang mengatakan bahwa agar terdakwamenemui saksi Dwiista Yuliati didepan pasar Blimbing Kota Malang kemudianpada sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Dwiista dan saatitu saksi Dwiista mengatakan pada terdakwa bahwa telah mengambil cincinmilik majikannya/saksi korban Lia Setiawati dan saksi Dwiista meminta kepadaterdakwa untuk menjualkan cincin
    Malang karena terdakwa telah dimintai tolongoleh terdakwa utuk menjual 5 (lima) buah cincin.Terdakwa menerangkan bahwa sekitar tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul09.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Dwiista Yuliati didepan pasarBlimbing Kota Malang setelah itu saksi Dwiista Yuliati mengatakan padaterdakwa bahwa saksi Dwiista Yuliati telah mengambil cincin milikmajikannya (saksi Lia Setiawati) dan meminta terdakwa untuk menjualkancincin tersebut sambil menyerahkan 2 (dua) buah cincin kepada terdakwayang
    Yuliati menghubingi viatelepon terdakwa Didik Setiawan yang mengatakan bahwa agar terdakwamenemui saksi Dwiista Yuliati didepan pasar Blimbing Kota Malang kemudianpada sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Dwiista dan saatitu saksi Dwiista mengatakan pada terdakwa bahwa telah mengambil cincinmilik majikannya/saksi korban Lia Setiawati dan saksi Dwiista meminta kepadaterdakwa untuk menjualkan cincin tersebut sambil menyerahkan 2 (dua) buahcincin kepada terdakwa Didik Setiawan yang
    Dwiista Yuliati6.
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 478/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
SIH SUWARTI
627
  • Dwiista Yuliati.
  1. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Dwiista Yuliati.4.
SORRY MUDA SIREGARBahwa sekitar bulan Juli 2019 saksi telah menangkap terdakwadikarenakan terdakwa telah membantu saksi Dwiista Yuliati menjualkanbarangbarang hasil kejahatan. Bahwa saksi Dwiista Yuiati sejak bulan April 2019 s/d bulan Mei 2019telah mengambil 11 (Sebelas) perhiasan emas / berlian beserta dengansuratsuratnya dengan cara membuka kotak perhiasan yang beradadisandaran tempat tidur dalam rumah Jl. Borobudur Agung Barat II C / 10Rt. O7 Rw. 11 Kel. Mojolangu Kec.
Lowokwaru Kota Malang secarabertahap, saksi Dwiista Yuliati juga mengambil 21 potong pakaian, 2(dua) buah tas / koper dan 1 (satu) buah jam tangan merk Wellington.
Bahwa dalam mengambil 11 (Sebelas) perhiasan emas / berlian besertadengan suratsuratnya, 21 potong pakaian, 2 (dua) buah tas / koper dan1 (Satu) buah jam tangan merk Wellington tersebut saksi Dwiista lakukantanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi LisaSetiawati.Bahwa maksud dan tujuan saksi Dwiista mengambil barangbarangmilik saksi Lisa Setiawati tersebut adalah untuk dijual kembali danuangnya akan digunakan oleh saksi Dwiista untuk memenuhi kebutuhanseharihari saksi Dwiista
Dwiista Yuliati.6.
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 477/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
DIDIK SETIAWAN
74
  • Dwiista Yuliati

    1. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Register : 12-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 478/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
SIH SUWARTI
2726
  • Dwiista Yuliati.
  1. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;