Ditemukan 2 data
WARSITO
Terdakwa:
FERRY DWINAR PRIHANTO
179 — 40
- Menyatakan Terdakwa Ferry Dwinar Prihanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
Penyidik Atas Kuasa PU:
WARSITO
Terdakwa:
FERRY DWINAR PRIHANTO
31 — 1
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Edwin Prasetyo bin Purwadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ninuk Nur Asia Indah binti Thosim) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangil;
3. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Eva Hidayati Maulidia, umur 8 tahun dan Dwinar Deya Alesya usia 2 tahun, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Termohon;
4.