Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 182/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 2 September 2015 — -RICO SINAGA, DKK
364
  • DWINSON NAINGGOLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ikut serta main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. RICO SINAGA, Terdakwa 2. FERNANDO PURBA, Terdakwa 3. PUTRA PURBA dan Terdakwa 4. DWINSON NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3.
    Tanggal 9 Juni2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksidan Para Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa I Rico Sinaga, terdakwa II Fernando Purba, terdakwa IIIPutra Purba, dan terdakwa IV Dwinson Nainggolan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana "Ikut serta main judi di jalanumum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum,kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijinuntuk mengadakan perjudian itu" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 bis ayat (1) ke2 KUHP dalam Dakwaan Kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rico Sinaga, terdakwa II FernandoPurba, terdakwa III Putra Purba, dan terdakwa IV Dwinson Nainggolan masingmasing dengan pidana penjara
    Dwinson Nainggolan bertemu di Pajak Subur Kelurahan Tambak LauMulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. Kemudian para terdakwa membelikartu domino sambil menunggu siaran bola kartu domino dikocok oleh salah seorangdiantara terdakwa dan setelah itu membagikan kartu domino kepada masingmasingpemain sebanyak 3 (tiga) lembar kartu dan masingmasing pemain memasang taruhansebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).
    DWINSON NAINGGOLANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak ikut serta main judi di tempat yang dapat dikunjungiumum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. RICO SINAGA, Terdakwa 2.FERNANDO PURBA, Terdakwa 3.
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 153/Pid.B/2013/PN.Pbm
Tanggal 14 Nopember 2013 — MARTA SANTANI BIN M. TEGAP
2515
  • SANTANI BIN M.TEGAP dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.Hal 2 dari 22 halaman, No. 156/Pid.Sus/2013/PN.Pbm.3 Menyatakan barang bukti berupa : (satu) unit Sepeda Motor YamahaRX King warna merah tanpa plat nomor Polisi dikembalikan kepada Sdr.Tuta Heriyanto dan (satu) buah knalpot mobil bekas dan 2 (dua) batangbesi bekas penyangga tiang Top TV dikembalikan kepada saksi korbanAhmad Dwinson
    Gunung Ibul Barat Kec.Prabumulih Timur kota Prabumulih atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Prabumulih yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barangberupa 1 (satu) buah knalpot mobil bekas dan 2 (dua) batang besi bekaspenyangga tiang Top TV, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan saksi korbanAhmad Dwinson Bin Amancik dengan maksud untuk dimiliki dengan melawanHal 3 dari 22 halaman, No. 153/Pid.B/2013/PN.Pbm.hukum
    3 Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah djalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5 Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King warna merah tanpa platnomor Polisi, dikembalikan kepada saksi Tuta HeriyantoHal 20 dari 22 halaman, No. 156/Pid.Sus/2013/PN.Pbm.e 1 (satu) buah knalpot mobil bekas dan 2 (dua) batang besi bekaspenyangga tiang Top TV, dikembalikan kepada saksi Ahmad Dwinson