Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 254/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 19 Juni 2014 — DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS
219
  • Menyatakan terdakwa DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3 Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS
    No. 254/Pid.B/2014/PN.BIt.PUTUSANNomor : 254 / Pid.B / 2014 / PN.BIit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas namaterdakwa :Nama lengkap : DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS,Tempat lahir : Blitar,Umur / tanggal lahir :30 Tahun / 09 Pebruari 1984,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia
    Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan24 Juni 2014 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat yang bersangkutan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, pengakuan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS,Bin DANIEL SUMARDI,
    bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPdalam surat dakwaan Kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa DWINYO PRASETYOSULISTIAWAN Alias PRAS, Bin DANIEL SUMARDI, dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanandengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau lipat warna hitamdengan panjang + 20 cm dirampas untuk dimusnahkan ;Menetapkan agar
    : 19611V/RSSHI2014 tanggal :05042014 yang ditanda tangani oleh dokter Dwi Indah Fatmawati dokter padaRumah Sakit Syuhada' Haji Blitar, dan karena hal tersebut saksi korban jugadirawat Rumah Sakit Syuhada' Haji Blitar mulai tanggal 03042014 s/d05042014 sehingga saksi korban tidak bisa melakukan pekerjaannya selamabeberapa hari karena masih merasakan sakit dan pusing pada kepalanya ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP ;ATAU :KeduaBahwa ia terdakwa DWINYO
    Menyatakan terdakwa DWINYO PRASETYO SULISTIAWAN Alias PRAS,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3 Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.