Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BIREUEN Nomor 48/Pdt.P/2021/PN Bir
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
NASRIANTI
315
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon semula bernama Dzifanna Rustam menjadi Dzaika Humaira;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan ini dan melaporkannya kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk kemudian dicatatkan dalam register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus
    tanda penduduk pemohon bernama NASRIANTI NIK1111145510840001 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil kabupaten Bireuen pada tanggal 13 Maret 2019;Bahwa pada Kartu Kepala Keluarga (KK) pemohon bernama RUSTAM NoNIK 1111141909820001 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil kabupaten Bireuen pada tanggal 13 Maret 2019;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2021/PN BirBahwa Pemohon akan menggantikan nama anak pemohon tersebut dariDZIFANNA RUSTAM menjadi DZAIKA
    Nikah1 Lembar Foto Copy Akta Kelahiranom fF PNY PFSurat Keterangan Keuchik yang membenarkan data sebenarnyaBahwa berdasarkan uraian dan dalildalil yang Pemohon kemukakan diatas,dengan ini Pemohon memohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bireuenuntuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon denganmemberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang ke2 (dua) yangbernama DZIFANNA RUSTAM menjadi DZAIKA
    dan datang padasaat kenduri kelahiran anak Pemohon yang kedua tersebut; Bahwa tujuan Pemohon merubah nama anak Pemohon, karena namanyadirasa tidak cocok dan anak sering sakitsakitan; Bahwa Anak Pemohon sudah dipanggil Dzaika sejak lebin kurang 1 (satu)tahun yang lalu; Bahwa perubahan nama tersebut sudah dikonsultasikan dengan Orang TuaGampong Pante Lhong;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2021/PN Bir2.
    Saksi Rifki Fernanda; Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah Bibi Saksi; Bahwa Saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan Negeri untuk perubahan nama anak Pemohon sendiri yangtertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari nama Dzifanna Rustammenjadi Dzaika Humaira; Bahwa Pemohon memiliki 3 (tiga) orang anak, anak yang pertama bernamaDzakiyya, anak yang kedua bernama Dzifanna dan anak yang ketigabernama Siti Zulaikha; Bahwa Saksi mengetahui pada saat lahirnya Dzifanna
    Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon semula bernamaDzifanna Rustam menjadi Dzaika Humaira;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan inidan melaporkannya kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk kemudian dicatatkan dalamregister Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;4.
Register : 15-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN BIREUEN Nomor 48/Pdt.P/2021/PN Bir
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
NASRIANTI
105
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon semula bernama Dzifanna Rustam menjadi Dzaika Humaira;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan ini dan melaporkannya kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk kemudian dicatatkan dalam register Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus