Ditemukan 3 data
14 — 6
Bahwa, setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempattinggal di rumah kontrakan selama 3 tahun akan tetapi pada tanggal 14Desember antara Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isteri, dan telah dikaruniai 1 orang anak yang bernamaNASYA DZAQILA AZRA, jenis kelamin perempuan telah berumur 3 tahun,yang saat ini dalam asuhan Penggugat;.
Menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugatyang bernama NASYA DZAQILA AZRA bin BONAR MANGGALA kepadaPenggugat;d. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama NASYADZAQILA AZRA bin BONAR MANGGALA kepada Penggugat;e. Menetapkan nafkah dan biaya pendidikan yang harus dibayar Tergugatuntuk anak tersebut minimal sebanyak Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)perbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;f.
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dan biaya pendidikananak yang bernama NASYA DZAQILA AZRA bin BONAR MANGGALAHal. 3 dari 13 hal. Put.No:0060/Pdt.G/2017/PA.Pkp.minimal sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perbulan sampaianak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat;g. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;h.
13 — 2
M E N G A D I L I
- MengabulkanGugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Nurman Latif Bin Syafiruddin) terhadap Penggugat (Emi Fadillah Binti Pairin);
- Menetapkan anak yang bernama Dzaqila Qidzammah lubis, perempuan, Lahir tanggal 05 Mei 2014 dan Mirza Abdul Subhan Lubis, laki-laki
125 — 51
Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anaknya yang bernama Aditya Dzaqila Pratama lahir tanggal 24 Maret 2014.
6.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) kepada Penggugat Rekonvensi untuk anaknya yang bernama Aditya Dzaqila Pratama lahir tanggal 24 Maret 2014 yaitu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anaknya tersebut dewasa atau sudah berumur 21 tahun dengan ketentuan bahwa setiap 1 (satu) tahun berjalan maka biaya hadhanah tersebut ditambah dengan 10 % (sepuluh persen) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.