Ditemukan 1 data
9 — 1
depan sidang Pengadilan Agama Tangerang;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4. Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama: Fachri Ilham Yusman (L), lahir tanggal 6 April 2009 dan Nayla Dzaqiya