Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CURUP Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Crp
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
RASI EBEND DAMANIK
6332
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1796/TAMB/RL/2009 atas nama RASI EBEND DAMANIK tertanggal 10 Juni 2009, yang semula tertulis nama Ayah JON HANRA DAMANIK dan nama Ibu KRISTINA br NAINGGOLAN diperbaiki menjadi nama Ayah JONHANRA DAMANIK dan nama Ibu KRISTINA NAINGGOLAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini
    Pemohon:
    RASI EBEND DAMANIK
    PENETAPANNomor 59/Pdt.P/2021/PN CrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam Permohonan Pemohon :RASI EBEND DAMANIK, Tempat Tinggal Gang Ade Pio No. 130 RT 012 RW004 Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :1.
    Bahwa pada tanggal 10 JUNI 2009 telah mengurus Akta Kelahiran atasnama RASI EBEND DAMANIK pada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Curup dan telah menerbitkan Akta Kelahiran Nomor1796/TAMB/RL/2009 Pada tanggal 0 JUNI 2009 atas nama RASI EBENDDAMANIK anak ke 3 dari pasangan Suami Istri JON HANRA DAMANIK danKRIS'TINA br NAINGGOLAN;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Crp3.
    Memberi izin untuk melakukan perbaikan nama orang tua (nama ayah)JON HANRA DAMANIK menjadi JONHANRA DAMANIK dan (nama ibu)KRIS'TINA br NAINGGOLAN menjadi KRISTINA NAINGGOLAN padaAkta Kelahiran pemohon RASI EBEND DAMANIK Nomor AktaKelahiran : 1796/TAMB/RL/2009 Pada tanggal lO JUNI 2009;3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki dan mencatat nama orangtua (nama ayah) JON HANRA DAMANIK menjadi JONHANRA DAMANIKdan (nama ibu) KRISTINA br NAINGGOLAN meniadi KRISTINANAINGGOLAN pada Akta Kelahiran Nomor :1796/TAMB/RL/2009 atasnama RASI EBEND DAMANIK;4.
    Menetapkan nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 1796/TAMB/RL/2009 atas nama RASI EBEND DAMANIKtertanggal 10 Juni 2009, yang semula tertulis nama Ayah JON HANRADAMANIK dan nama Ibu KRISTINA br NAINGGOLAN diperbaiki menjadiHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Crpnama Ayah JONHANRA DAMANIK dan nama. Ibu KRISTINANAINGGOLAN;3.