Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/Pid.B/2017/PN Lrt
Tanggal 23 Maret 2017 — PIDANA EBITSON BUTUNG Alias OKTO;(TERDAKWA)
8434
  • Menyatakan Terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5.
    seratus ribu rupiah yang dibendrol atau disegel dengan logo bank NTT sebanyak 4 bendrol, masing-masing bendrol sebanyak 100 lembar sehingga berjumlah 400 lembar dan tidak dibendrol (diikat) dengan karet sebanyak 87 lembar;Dikembalikan korban Mario Raynaldo Da Cruz Dasigol; 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam putih dengan nomor IMEI 1358201057637409; 1 (satu) buah tas samping warna dasar coklat dengan tulisan tiara pada saku depan;Dikembalikan kepada Terdakwa EBITSON
    PIDANAEBITSON BUTUNG Alias OKTO;(TERDAKWA)
    Nama lengkap : EBITSON BUTUNG Alias OKTO;2. Tempat lahir : Kabir;3. Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 19 November 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores Timur;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik berdasarkan surat No.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EBITSON BUTUNG AliasOKTO selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.2. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas kantor bermotif warna merah dan coklat dengan warnadasar krem;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Maria Barek HewenUang tunai sejumlah 48.700.000, (empat puluh delapan juta tujuh ratusribu rupiah) dengan rincian.
    secara lisanbahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANns Bahwa Terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO pada hari Kamistanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidaktidaknya padasuatu. waktu tertentu. dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat diKantor PT.
    BUTUNG AliasOKTO, maka dikembalikan kepada pemiliknya yakni korban Mario Raynaldo DaCruz Dasigol;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merkevercross warna hitam putih dengan nomor IMEI 1358201057637409 dan 1(satu) buah tas samping warna dasar coklat dengan tulisan tiara pada sakudepan yang telah disita dari Terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO, makadikembalikan kepada Terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan
    Menyatakan Terdakwa EBITSON BUTUNG Alias OKTO tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5.
Register : 18-07-2016 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 452/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 11 September 2017 — LUKMAN ANAK DARI SUWARNI
469
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) poket Narkotika jenis shabushabu. 1 (satu) buah alat hisap shabushabu (bong).Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untukdijadikan barang bukti pada perkara lain atas nama Terdakwa EBITSON RADA anak dari RADA ALEX.6.