Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya
26 — 18
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya