Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Llg
Tanggal 7 Juni 2023 —
Terdakwa:
Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya
2618
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila


    Terdakwa:
    Atrianto Edicie Putra alias Apek bin Epri Jaya