Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314 K/Pdt/2020
Tanggal 22 Juni 2020 — SURIPTO DIREKTUR PT EDUCIO MITRA SEJAHTERA, dkk VS IMANUEL LILIEK PRIHARYANTO
12940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURIPTO DIREKTUR PT EDUCIO MITRA SEJAHTERA, dkk VS IMANUEL LILIEK PRIHARYANTO
    SURIPTO DIREKTUR PT EDUCIO MITRASEJAHTERA, bertempat tinggal di Gedung Antam Tower B,Lantai 11, Jalan Tanjung Barat Simatupang, Nomor 1,Jakarta Selatan;2.
    SURIPTODIREKTUR PT EDUCIO MITRA SEJAHTERA, Dan Kawan tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah,maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
    Ir.SURIPTO DIREKTUR PT EDUCIO MITRA SEJAHTERA dan 2. DIANPUSPITASARI SUPERVISOR PT EDUCIO MITRA SEJAHTERAtersebut:2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 22 Juni 2020 oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.,Halaman 5 dari 6 hal. Put.
Register : 15-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 253/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 25 Juni 2019 — EDUCIO MITRA SEJAHTERA Diwakili Oleh : NENDI HERYADI S AG SH
Pembanding/Tergugat II : DIAN PUSPITASARI supervisor PT. EDUCIO MITRA SEJAHTERA Diwakili Oleh : NENDI HERYADI S AG SH
Terbanding/Penggugat : IMANUEL LILIEK PRIHARYANTO
7935
  • EDUCIO MITRA SEJAHTERA Diwakili Oleh : NENDI HERYADI S AG SH
    Pembanding/Tergugat II : DIAN PUSPITASARI supervisor PT. EDUCIO MITRA SEJAHTERA Diwakili Oleh : NENDI HERYADI S AG SH
    Terbanding/Penggugat : IMANUEL LILIEK PRIHARYANTO
    EDUCIO MITRA SEJAHTERA, beralamat di Jl.Raya Jagakarsa RT.007 / RW.04 No. 43 A Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa,Jakarta Selatan;2. DIAN PUSPITASARI Supervisor PT. EDUCIO MITRA SEJAHTERA,beralamat di JI. Swadaya RT.016 / RW.009 Pejaten Timur, Pasar Minggu,Jakarta Selatan,Dalam hal ini Keduanya memberikan kuasa kepada Nendi Heryadi, S.Ag, SH,Advokat pada persekutuan hukum NENDI & PARTNERS Advocates & LegalConsultants yang beralamat kantor di JI.
    EDUCIO MITRA SEJAHTERA dimana Tergugatsebagai Pemilik dan Pengelola perusahaan yang bernama PT.
    Educio Mitra Sejahtera bukan denganTergugat atau Tergugat II;3. Bahwa, PT. Educio Mitra Sejahtera merupakan perseroan terbatasyang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang undanganyang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga oleh karenanya sahsebagai Badan Hukum;4. Bahwa, oleh karena Penggugat hanya mempunyai hubungan hukum(keanggotaan) dengan PT. Educio Mitra Sejahtera maka seharusnyaPenggugat menempatkan Badan Hukum PT. Educio Mitra Sejahterasebagai Tergugat;5.
    Educio Mitra Sejahtera tidak diatur tentangpengembalian uang sapi dari EDUFARM kepada anggotanya, namundalam ketentuan disebutkan dimungkinkannya pembelian kembali sapianggota oleh EDUFARM;Halaman 9 Putusan No. 253/PDT/2019/PT.
    EDUCIO MITRA SEJAHTERA) dan tidak dengan Tergugat apalagi dengan Tergugat II, sehingga Judex Factie tidak dapatmemutuskan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap Penggugat;Halaman 13 Putusan No. 253/PDT/2019/PT.