Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 16/Pid.B/2021/PN Pwd
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BRIGITTA SETYORINI,SH
Terdakwa:
RUDHI AGUSTIONO als PENDEK bin RUBAI
217
  • buah hendphone merk Redmi tipe Note 8 /M1908C3JG, warna biru, nomor Imei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655;
  • 1 ( satu ) buah dos box handphone merk Realme tipe C2 /RMX1941, warna hitam berlian nomor IMei 1 : 866066048718559 dan nomor Imei 2 : 866066048718542;
  • 1 ( satu ) buah dos box handphone merk Redmi tipe Note 8/M1908C3JG, warna biru, nomor Imei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655;

Dikembalikan kepada saksi Rina Edijanti

dan nomor Imei 2 : 866066048718542: 1 (satu ) buah hendphone merk Redmi tipe Note 8 /M1908C3JG, warna biru, nomorImei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655; 1 ( satu ) buah dos box handphone merk Realme tipe C2 /RMX1941, warna hitamberlian nomor IMei 1 : 866066048718559 dan nomor Imei 2 : 866066048718542: 1 (satu ) buah dos box handphone merk Redmi tipe Note 8/M1908C3JG, warnabiru, nomor Imei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655;Dikembalikan kepada saksi Rina Edijanti
Romayatul Ulfa untukmengeluarkan beberapa handphone setelah saksi Romayatul Ulfa mengeluarkan 2( dua ) unit handphone yaitu 1 ( satu ) unit handphone Realme C2 dan 1 ( satu ) unithandphone Redmi Note 8 diletakkan diatas etalase lalu terdakwa mulai bertanyatanyatentang kondisi spek kedua handphone tersebut selanjutnya pada saat saksi RomayatulUlfa lengah dan tidak memperhatikan terdakwa kemudian terdakwa membawa pergikedua handphone tersebut dari toko Baruna Cell; Atas perbuatan terdakwa, saksi Rina Edijanti
Saksi RINA EDIJANTI binti SOEGIWAN, dibawah sumpah di depan persidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020sekira pukul 16.45 Wib bertempat di Toko Baruna Cell di Jalan SemarangPurwodadiikut Desa Manggarmas Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ; Bahwa barang saksi korban yang telah diambil oleh terdakwa adalah 1 ( satu ) unithandphone Realme C2 dan 1 ( satu ) unit Redmi Note 8; Bahwa awalnya saksi korban tidak
Ulfa untukmengeluarkan beberapa handphone;Bahwa setelah saksi Romayatul Ulfa mengeluarkan 2 ( dua ) unit handphone yaitu 1( satu ) unit handphone Realme C2 dan 1 ( satu ) unit handphone Redmi Note 8diletakkan diatas etalase lalu terdakwa mulai bertanyatanya tentang kondisi spek keduahandphone tersebut selanjutnya pada saat saksi Romayatul Ulfa lengah dan tidakmemperhatikan terdakwa kemudian terdakwa membawa pergi kedua handphonetersebut dari toko Baruna Cell;Atas perbuatan terdakwa, saksi Rina Edijanti
(HR 25 Juli 1930).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para saksi yang diakui oleh Terdakwabahwa pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekitar pukul 16.45 Wib bertempat ditoko Baruna Cell jalan Raya Semarang Purwodadi ikut Desa Manggarmas KecamatanGodong Kabupaten Grobogan terdakwa telah mengambil tanpa jjin 2 ( dua ) unithandphone yaitu Realme C2 dan Redmi Note 8 milik saksi korban Rina Edijanti bintiSoegiwan ;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur
Register : 26-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN PURWODADI Nomor 16/Pid.B/2021/PN Pwd
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BRIGITTA SETYORINI,SH
Terdakwa:
RUDHI AGUSTIONO als PENDEK bin RUBAI
257
  • buah hendphone merk Redmi tipe Note 8 /M1908C3JG, warna biru, nomor Imei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655;
  • 1 ( satu ) buah dos box handphone merk Realme tipe C2 /RMX1941, warna hitam berlian nomor IMei 1 : 866066048718559 dan nomor Imei 2 : 866066048718542;
  • 1 ( satu ) buah dos box handphone merk Redmi tipe Note 8/M1908C3JG, warna biru, nomor Imei 1 : 862869041441648 dan nomor Imei 2 : 862869041441655;

Dikembalikan kepada saksi Rina Edijanti