Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 231Pid.Sus/2016/PN Sbg
Tanggal 4 Oktober 2016 — Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy;
5011
  • Menyatakan Terdakwa Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
    Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy;
    PUTUSANNomor 231Pid.Sus/2016/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:aoa f ON7.8Nama lengkap : Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy;Tempat lahir : Sibolga;Umurftanggallahir : 37 tahun/16 Juni 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Mudik Kelurahan Muara Nibung,Kecamatan Pandan, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa EDIRSYAN SITEPU alias EDI alias OTTOYterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan bentuk tanaman (jenis ganja) sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDIRSYAN SITEPU alias EDIalias OTTOY dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjaradan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 Subsidair 6 (enam)bulanpenjara.3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus ganja yangdibungkus kertas warna coklat dengan berat kotor sebesar 84,8 (delapanpuluh empat koma delapan) gram, dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy tersebutdiatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Edirsyan Sitepu alias Edi alias Ottoy tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN Sbg4.