Ditemukan 138 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
RONNY LUKITO
Tergugat:
BUDIMAN TJOH
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEND KEKAYAAN INTELEKTUAL cq DIREKTORAT MEREK
355207
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemohon Pendaftaran Merek yang beritikad baik;
    3. Menyatakan bahwa merek EIGER milik Penggugat merupakan merek terkenal;<
    /li>
  • Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik/buruk dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek dengan registrasi : IDM000495808, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang;
  • Menyatakan batal pendaftaran merek EIGER dengan registrasi IDM000495808, Kelas 25 dengan
  • jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan HAM RI dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek EIGER
    IDM000495808, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ikat pinggang (pakaian) dan registrasi IDM000087029, Kelas 25 dengan jenis-jenis barang : kaos kaki, ban pinggang atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dan berlaku dalam UU Merek ;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengabulkan permohonan merek EIGER
    milik Penggugat dengan Agenda Permohonan D00.2014.019111 tertanggal 28 April 2014 dan seluruh permohonan merek EIGER Penggugat dengan dasar merek terkenal ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp. 1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 17-07-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Oktober 2019 — RONNY LUKITO >< 1. BUDIMAN TJOH ; 2. DIREKTORAT MEREK
1561837
  • Menyatakan bahwa merek EIGER milik Penggugat merupakan merek terkenal;
Register : 04-02-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 18-K/PM.II-09/AD/II/2019
Tanggal 28 Maret 2019 — Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Hendra Firdaus
7844
6) 1 (satu) buah oven/alat pembakaran
7) 5 (Iima) pasang cetakan kaki yang terbuat dari kayu
8) 3 (tiga) buah gunting
9) 2 (dua) buah pisau dapur
10) 1 (satu) buah pisau cutter
11) 1 (satu) buah pahat
12) 1 (satu) buah obeng min/basa
13) 1 (satu) botol cairan pengkilap
14) 7 (tujuh) pasang sandal merek Eiger
15) 3 (tiga) pasang sandal merek Eiger" warna hitam tulisan merek dan logo warna merah
16) 30 (tiga puluh) pasang sandal merek "Eiger" warna hitam belum finishing tulisan merek den logo warna kuning
17) 20 (dua puluh) pasang sandal merek Eiger tanpa sol bawah
18) 300 (tiga ratus) pasang sol sandal warna hitam tulisan merek dan logo Eiger warna kuning
23) 2 (dua) bungkus karet warna kuning yang sudah dipotong
24) 75 (tujuh puluh lima) buah tali webbing sandal gunung/galang yang sudah dirangkai
25) 2 (dua) rol tali webbing
26) 475 (empat ratus tujuh puluh lima) buah jarring/bungkus sandal warna merah
27) 166 (setatus enam puluh enam) lembar Hangtag Eiger
28) 8 (delapan) bungkus pangikat Hangtag
29) 1 (satu) Pcs merek Eigerwarna merah
30) (Dirampas untuk dimusnahkan).
31) (30) 1 (satu) pasang sandal merek dagang Eiger (asli produk PT.