Ditemukan 2847 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PA CILACAP Nomor 0134/Pdt.P/2017/PA.Clp
Tanggal 24 Mei 2017 — pemohon
171
  • Mengubah nama Pemohon yang tercatat dan terbaca dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 764/25/XII/08, tanggal 9 Desember 2008, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Wonosobo, yang semula tercatat dan terbaca dengan ejaan PEMOHON, diubah menjadi nama dengan ejaan NAMA BARU, sebagaimana tercatat dan terbaca dalam Akte Kelahiran Pemohon;3. Menyatakan bahwa nama dengan ejaan PEMOHON dan nama dengan ejaan NAMA BARU adalah nama satu orang yaitu Pemohon; 4.
    Bahwa untuk kedepannya dalam pengurusan dokumendokumenkependudukan dan suratsurat penting lainnya, PEMOHON akanmenggunakan ejaan nama yang sesuai dengan Akta Kelahiran yangmerupakan nama pemberian orang tua, yaitu NAMA BARU, sebagaibentuk bakti dan penghargaan kepada orang tua yang sudahmemberikan nama kepada PEMOHON;9.
    Bahwa untuk kedepannya, penggunaan ejaan nama PEMOHONsesuai Akta Kelahiran oleh PEMOHON tidak mempengaruhikedudukan hukum baik hak maupun kewajiban PEMOHON sebagaisubyek hukum atau hubungan keluarga PEMOHON;10.
    Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak manapun atas penggu naanejaan nama PEMOHON yang sesuai Akta Kelahiran;Berdasarkan alasanalasan dan faktafakta diatas, mohon kiranya MajelisHakim yang memeriksa, mengadili, dan memberikan Penetapan atasPermohonan ini, berkenan menetapkan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa nama dengan ejaan NAMA BARU dan namadengan ejaan PEMOHON adalah merupakan satu orang yang samayaitu PEMOHON; Menetapkan ejaan nama yang berlaku bagi PEMOHON
    dalamdua dokumen, maka untuk sinkronisasi dokumen, Majelis Hakimberpendapat perlu mengubah nama Pemohon sebagaimana yang tercatatdan terbaca dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 764/25/XII/08, tanggal 9Desember 2008, yang semula tercatat dan terbaca dengan ejaanPEMOHON, diubah menjadi nama dengan ejaan NAMA BARUsebagaimana yang tercatat dan terobaca dalam Akte Kelahiran Pemohon,serta menyatakan bahwa nama dengan ejaan PEMOHON dengan namadengan ejaan NAMA BARU adalah nama satu orang yaitu Pemohon;Menimbang
    Mengubah nama Pemohon yang tercatat dan terbaca dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 764/25/XII/08, tanggal 9 Desember 2008, yangdikeluarkan olen KUA Kecamatan Wonosobo, yang semula tercatat danterbaca dengan ejaan PEMOHON, diubah menjadi nama dengan ejaanNAMA BARU, sebagaimana tercatat dan terbaca dalam Akte KelahiranPemohon;3. Menyatakan bahwa nama dengan ejaan PEMOHON dan nama denganejaan NAMA BARU adalah nama satu orang yaitu Pemohon;4.
Register : 15-10-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 208/Pdt.P/2018/PN Kdl
Tanggal 2 Nopember 2018 — Pemohon:
AMALIA ULFAH
426
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan terhadap nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon dan merubah tempat kelahiran Pemohon didalam Kutipan akte kelahiran Nomor 17794/TP/2009 tertanggal 15 Juni 2009 dari yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca dengan ejaan nama Amalia Ulfa, dan nama Ayah tertulis dan terbaca dengan ejaan Juraemi dibetulkan menjadi nama Pemohon tertulis dan
    terbaca dengan ejaan Amalia Ulfah, dan nama Ayah Pemohon tertulis dan terbaca dengan ejaan Juremi serta merubah tempat kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Kendal dirubah menjadi Brebes;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 249.000,00 ( dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Register : 23-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2020 — Pemohon:
PUTUT SUKARNO
1411
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 136/DP/1989 tanggal 31 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Madiun nama Pemohon tertulis Poetoet Soekarno (dengan ejaan lama) untuk dibetulkan menjadi Putut Sukarno (dengan ejaan baru) oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kota Madiun ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk melaporkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat Pembetulan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 136/DP/1989 tanggal 31 Januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Madiun nama Pemohon tertulis Poetoet Soekarno (dengan ejaan lama) untuk dibetulkan menjadi Putut Sukarno (dengan
    ejaan baru) ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 22-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 443/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
AQUILINA APRILY JANET
33
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah ejaan nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 1106/TL/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Kabupaten Sanggau yang semula tertulis AQUILINA APRILY JANET, Perempuan, lahir di Pengadang pada tanggal 18 April 1994, diperbaiki/dirubah menjadi AQUILINA PRILY JANET, Perempuan
    , lahir di Pengadang pada tanggal 18 April 1994;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan/perubahan ejaan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kota Pontianak, kemudian mencatatkan perubahan ejaan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Register : 22-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 443/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
AQUILINA APRILY JANET
214
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah ejaan nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 1106/TL/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Kabupaten Sanggau yang semula tertulis AQUILINA APRILY JANET, Perempuan, lahir di Pengadang pada tanggal 18 April 1994, diperbaiki/dirubah menjadi AQUILINA PRILY JANET, Perempuan
    , lahir di Pengadang pada tanggal 18 April 1994;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan/perubahan ejaan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kota Pontianak, kemudian mencatatkan perubahan ejaan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • menurut hukum sehingga dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan CatatanSipil pada Pasal 59 ayat (1) disebutkan Pembetulan akta Pencatatan Sipildilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpapermohonan dan subjek akta.Menimbang, bahwa karena Pemohon berdomisili di wilayah Pontianakmaka terhadap perbaikan ejaan
    kelahiran Nomor 1106/TL/2007tanggal 17 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor KependudukanKabupaten Sanggau yang semula tertulis AQUILINA APRILY JANET,Perempuan, lahir di Pengadang pada tanggal 18 April 1994,diperbaiki/dirubah menjadi AQUILINA PRILY JANET, Perempuan, lahir diPengadang pada tanggal 18 April 1994;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan/perubahan ejaannama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan PercatatanSipil Kota Pontianak, kemudian mencatatkan perubahan ejaan
Register : 19-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 3 Februari 2021 — Pemohon:
URAY ANGGRAINI, Amd. Keb
154
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki ejaan nama Pemohon yang semula tertulis Uray Anggraeni sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 635/KH/1991 tertanggal 3 Juli 1991 diperbaiki menjadi tertulis Uray Anggraini;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan ejaan nama tersebut
    ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perubahan ejaan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 102.000,00 (seratus dua ribu rupiah) ;
  • SAHRUDDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah paman Pemohon; Bahwa Pemohon lahir di Pontianak tanggal 12 Maret 1991; Bahwa Pemohon telah mempunyai Kutipan Akta Lahir Nomor 635/KH/1991tertanggal 3 Juli 1991 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Pontianak; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki penulisan ejaan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis UrayAnggraeni diperbaiki
    menjadi Uray Anggraini; Bahwa alasan Pemohon telah memperbaiki ejaan namanya menjadi UrayAnggraini karena pada suratsurat penting Pemohon seperti Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah Diploma Ill telah menggunakan ejaannama tersebut:Halaman 2 dari 6 hal penetapan Nomor 33/Padt.P/2021/PN PtkMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmenyatakan membenarkannya ;Saksi Il.
    SALEH, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah PamanPemohon; Bahwa Pemohon lahir di Pontianak tanggal 12 Maret 1991; Bahwa Pemohon telah mempunyai Kutipan Akta Lahir Nomor 635/KH/1991tertanggal 3 Juli 1991 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Pontianak; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki penulisan ejaan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis UrayAnggraeni diperbaiki menjadi
    Uray Anggraini: Bahwa alasan Pemohon telah memperbaiki ejaan namanya menjadi UrayAnggraini karena pada suratsurat penting Pemohon seperti Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan ljazah Diploma III telah menggunakan ejaannama tersebut:Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohonmenyatakan membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidakmengajukan apapun lagi dan mohon penetapan ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acarapersidangan ini dianggap
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki ejaan namaPemohon yang semula tertulis Uray Anggraeni sebagaimana Kutipan AktaKelahiran Nomor 635/KH/1991 tertanggal 3 Juli 1991 diperbaiki menjaditertulis Uray Anggraini;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan ejaan namatersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianakuntuk mencatatkan perubahan ejaan nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4.
Register : 18-04-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 174/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
YUNITA IRA YAPARI
50
  • milik PEMOHON yakni pada penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI;
  • Menetapkan bahwa penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI dalam Akta Kelahiran Nomor 157/C. milik PEMOHON diperbaiki dengan ejaan YUNITA IRA YAPARI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371033011001233, dan Ijazah Nomor 00370.0119.02.01.92;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON
Putus : 15-09-1998 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 106/Pdt.P/1998/PN Rap
Tanggal 15 September 1998 — PERDATA - OH GUEK KHIM
14815
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama kecilnya yang berlafaskan ejaan cina diganti menjadi berlafaskan ejaan indonesia yaitu : GUEK KHIM diganti menjadi berlafaskan BIMRUS;3.
    ESA~ Kami Hakim engadilan Negeri Rantaupracat di Rantauprapat: Telah membacasurat permohonan tertangg:l 10 September 1995dari OH,GUEX KHIM, lahir di Rantauprapat pada tanggal 24 Juni1957, pekerjaan Ibu rumahtangga, alamat di Jin.H.Agussalim No.133 Rantauprapat selanjutnya disebut sebagai Yemohon dan da lam permohonan pemohon memohonkan agar engadilan Negeri di Rantauprapat menetapkan untuk membe i izin kepada pemohon un tuk mengganti nama kecilnya yang berlafaskan Cina diganti menjadi berl,faskan ejaan
    (Bukti P,2);~ Menimbang bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan dihu bungkan dengan surat bukti P.2 maka jelaslah bahwa pemohon telah menj di warganegara ttepublik Indonesia mngikuti status kewarganegaraan bu pemohon oleh karena ity wa jarlah pemohon untuk menge ati nama kecilnya yang berlafaskan @jaan Cina un tuk menjadi berlafaskan ejaan Indonesia procs n 252 se~ Menimbang bahwa pemohon hermohon untuk mengeanti nama kecilnya yang berlafaskan Cina diganti menjadi berlafaskan eaanIndonesia tersebut
Register : 02-08-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 10-11-2017
Putusan PA KANDANGAN Nomor 0347/Pdt.P/2017/PA.Kdg
Tanggal 21 Agustus 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
143
  • nama Pemohon tertulis Horman, ejaannama ayah Muhammad Dong dan tanggal lahir 01 Juli 1980, seharusnyasebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga milik Pemohon , ejaan namaPemohon Hurmansyah, ejaan nama ayah Muhammad dan tanggallahir21 Juni 1981; Dalam Kutipan Akta Nikah ejaan nama Pemohon Il tertulis Jamilah danejaan nama ayah Pemohon Ill tertulis lmi, seharusnya sebagaimanatermuat dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat TandaTamat Belajar Sekolah Dasar (SD) milik Pemohon Il, ejaan nama
    nama ayah Muhammad dantanggal lahir 21 Juni 1981;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, P,4 dan P.5 ditemukan faktabahwa ejaan nama Pemohon Il adalah Jamilah Arianti dan ejaan nama ayahHilmi;Menimbang, bahwa berdasarkan P.6 ditemukan faktafakta sebagaiberikut: Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 18 Juli2002 yang telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpur,Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah tertulis ejaan nama Pemohon Horman,ejaan nama
    Bahwa terdapat perbedaan penulisan ejaan nama, nama ayah dan tanggallahir Pemohon pada Kutipan Akta Nikah dimana tertulis ejaan namaPemohon Horman, ejaan nama ayah Muhammad Dong dan tanggal 01Juli 1980, sedangkan dalam Kartu Keluarga milik Pemohon I, ejaan namaPemohon tertuls Hurmansyah, ejaan nama ayah Muhammad dantanggal lahir 21 Juni 1981;4.
    Bahwa terdapat perbedaan penulisan ejaan nama dan nama ayahrPemohon Il pada Kutipan Akta Nikah dimana tertulis ejaan nama PemohonIl Jamilah dan ejaan nama ayah Pemohon Il Ilmi, sedangkan dalam KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Tanda Tamat Belajar SekolahDasar (SD) milik Pemohon Il tertulis ejaan nama Pemohon Il JamilahArianti dan ejaan nama ayah Hilmi;Menimbang, bahwa sebelum menjawab petitum Pemohon danPemohon Il, dikaitkan dengan faktafakta yang telah dinyatakan terbukti, MajelisHakim
    nama Pemohon adalah Hurmansyah, ejaan nama ayahMuhammad dan tanggal lahir 21 Juni 1981, serta ejaan nama Pemohon Iladalah Jamilah Arianti dan ejaan nama ayah Hilmi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka permohonan Pemohon dan Pemohon Il a quo patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertionya administrasi pencatatan perkawinanpada Kantor Urusan Agama setempat, maka Majelis Hakim secara ex officioperlu memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperubahan
Register : 03-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 375/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 15 Juli 2019 — Pemohon:
RIA APRIANI
153
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki ejaan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 202/KH/1989 tanggal 2 Desember 1989 yang semula tertulis RIA APRIYANI lahir di Pontianak pada tanggal 1 April 1987, anak perempuan dari suami isteri M.
    AGUS PRIYANTO Bin ABDULLAH, dibawah sumpah yang padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah teman saksi ; Bahwa Pemohon bernama RIAAPRIANI ; Bahwa Pemohon bermaksud ingin memperbaiki penulisan ejaan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis RIAAPRIYANI menjadi RIA APRIANI ; Bahwa ada perbedaan ejaan nama Pemohon antara yang tertulis di aktakelahiran dengan dokumen resmi seperti pada ljazah, Kartu TandaPenduduk
    KELANA Bin ACHMAD YASIN, dibawah sumpah yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Pemohon adalah teman saksi ; Bahwa Pemohon bernama RIAAPRIANI ;halaman 3 dari 8 hal penetapan Nomor 375/Pdt.P/2019/PN Ptk Bahwa Pemohon bermaksud ingin memperbaiki penulisan ejaan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis RIAAPRIYANI menjadi RIA APRIANI ; Bahwa ada perbedaan ejaan nama Pemohon antara yang tertulis di aktakelahiran dengan
    SIDIK dan SATUMAHyang diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P1 berupa fotokopi Kartu TandaPenduduk maka nama Pemohon tertulis dengan ejaan RIA APRIANI, demikianpula dengan bukti P2 berupa ljazah Sekolah Menengah Atas milik Pemohonnamanya tertulis dengan ejaan RIA APRIANI, selanjutnya sesuai bukti P3berupa Kartu Keluarga ternyata nama Pemohon tertulis dengan ejaan RIAAPRIANI ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi terungkap faktabahwa Pemohon memperbaiki
    ejaan namanya pada Kutipan Akta Kelahirantersebut untuk kepentingan mengurus pernikahannya ;Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta diatas, maka dokumenkependudukan sebagaimana bukti P4 harus diperbaiki sepanjang mengenaiejaan nama Pemohon, karena merujuk bukti P1, P2 dan P3 ternyata secaraformil nama Pemohon yang benar dengan ejaan RIA APRIANI ;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri berpendapatdalil Pemohon dalam permohonannya ternyata beralasan dan bersandarkanpada hukum, serta tidak
    Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki ejaan namaPemohon pada Akta Kelahiran Nomor 202/KH/1989 tanggal 2 Desember1989 yang semula tertulis RIA APRIYANI lahir di Pontianak pada tanggal 1April 1987, anak perempuan dari suami isteri M. SIDIK dan SATUMAHmenjadi yang benar adalah RIA APRIANI ;3.
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 49/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Rayno Dwi Adityo
178
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONO SUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnya HONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR.
    HONEY SOENDARI;
  • Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama pada Kutipan Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya RAYNO DWI ADITYO AGUSTIONO menjadi RAYNO DWI ADITYO;
  • Memberikan penetapan revisi atau perbaikan posisi anak pada Akte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya ANAK KEDUA menjadi ANAK PERTAMA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Bahwa terdapat kekeliruan ejaan nama kedua orang tua, posisi anak, danejaan nama PEMOHON, sehingga mempersulit PEMOHON dalam setiappengurusan pencatatan hukum dan pemberkasan administratif;4.
    nama orang tua, posisi anak dan ejaannama PEMOHON yang benar adalah : untuk ejaan nama ayah YUDHIEAGUSTIONO, nama ejaan ibu RR.
    HONEY SOENDARI, ejaan namaPEMOHON yaitu RAYNO DWI ADITYOdan PEMOHON sebagai ANAKKESATU;13.
    Honey Soendari(alm) berdasarkan buku nikah dengan Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebayoran Baru, Kabupaten/Kotamadya Jakarta Selatan; Bahwa benar telah terdapat kekeliruan ejaan nama kedua orang tua, posisi anak,dan ejaan nama PEMOHON, sehingga mempersulit PEMOHON dalam setiappengurusan pencatatan hukum dan pemberkasan administratif; Bahwa benar PEMOHON mengajukan permohonan perbaikan atau revisiidentitas ejaan nama kedua orang tua, status anak dan ejaan nama PEMOHONpada Kutipan
    Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama orang tua pada KutipanAkte Kelahiran PEMOHON yang pada awalnya nama ayah YUDHIE AGUSTIONOSUEJENDRO menjadi YUDHIE AGUSTIONO dan nama ibu yang awalnyaHONEY SUNDARI SUENDORO menjadi RR. HONEY SOENDARI;3. Memberikan penetapan revisi atau perbaikan ejaan nama pada Kutipan AkteKelahiran PEMOHON yang pada awalnya RAYNO DWI ADITYO AGUSTIONOmenjadi RAYNO DWI ADITYO;4.
Putus : 23-12-1998 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 149/Pdt.P/1998/PN Rap
Tanggal 23 Desember 1998 — PERDATA - TAN KUI TENG
324
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama kecilnya yang berlafaskan ejaan cina diganti menjadi berlafaskan ejaan indonesia yaitu : KUI TENG diganti menjadi berlafaskan LUCKY LIM;3.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 K/Pid/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — Darwis als Darwis bin Burhan
9954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DUDUNG, yang menyatakan bahwaSurat Keterangan Tanah tanggal 19 Mei 1966 yang dimiliki Terdakwa sudahmenggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sedangkan pada tahun1966 belum menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan atau masihmenggunakan ejaan lama dan Ejaan Yang Disempurnakan mulai berlakumulai tahun 1972;Hal. 4 dari 15 hal. Put.
    DUDUNG, yang menyatakan bahwaSurat Keterangan Tanah tanggal 19 Mei 1966 yang dimiliki Terdakwa sudahmenggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sedangkan pada tahun1966 belum menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan atau masihmenggunakan ejaan lama dan Ejaan Yang Disempurnakan mulai berlakumulai tahun 1972;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tanah tertanggal 19 Mei 1966 yangtidak benar milik Terdakwa tersebut, sekira tahun 2011, oleh Terdakwatanah tersebut dipecahpecah menjadi beberapa Surat Keterangan
    Pada halaman 33 putusan, Judex Facti dalam pertimbangannya telahmengabaikan alat bukti keterangan ahli bahasa yang menyatakan bahwaSurat Keterangan Tanah tanggal 19 Mei 1966 yang dimiliki Terdakwasudah menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), sedangkanpada tahun 1966 belum menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan ataumasih menggunakan ejaan lama dan Ejaan Yang Disempurnakan mulaiberlaku mulai tahun 1972, namun dengan bebasnya berpendapat sendiridan beranalogi sendiri dan berpendapat dengan memasukkan
    YangDisempurnakan, namun dalam surat tertanggal 15 Mei 1956 tersebuttulisan tangan telah menggunakan ejaan yang telah disempurnakan,Hal. 12 dari 15 hal.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PT PALEMBANG Nomor 35/PID/2015/PT.PLG
Tanggal 12 Mei 2015 — H. M. TAAN BIN IDUN
2410
  • "Y" sebagai pengganti huruf "J", adapun Surat Keputusan Pemerintah yangsesuai dengan digunakannya ejaan ini, baru muncul pada tahun 1972 denganditetapkannya Ejaan Republik Indonesiayaitu yang disebut dengan Ejaan Yang Disempurnakan.
    huruf "Y" sebagai pengganti huruf "J",adapun Surat Keputusan Pemerintah yang sesuai dengan digunakannya ejaan ini, barumuncul pada tahun 1972 dengan ditetapkannya Ejaan Republik Indonesia yaitu yangdisebut dengan Ejaan Yang Disempurnakan.
    "Y" sebagai pengganti huruf "J", adapun Surat Keputusan Pemerintah yangsesuai dengan digunakannya ejaan ini, baru muncul pada tahun 1972 denganditetapkannya Ejaan Republik Indonesia yaitu yang disebut dengan Ejaan YangDisempurnakan.
    Sangat tidak lazim dan tidak masuk akal ejaan baru digunakan pada saat belumberlaku, kecuali ejaan lama digunakan pada saat ejaan baru berlaku.2. Surat Segel digunakan untuk suatu perjanjian jauh setelah berlakunya suratketerangan juga tidaklah lazim.3.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 700/Pdt.P/2013/PN.Kdi
Tanggal 18 Juli 2013 — SUYANTO
151
  • Menetapkan, memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti ejaan/ carapenulisan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta kelahiran yangB.dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya tanggal : 25september 1995, Nomor : 17837/1997 dengan penggantian ejaan/ carapenulisan nama Anak pemohon dari : GHALICH PANDU PURBOSASMITO diganti penulisanya menjadi GHALICH PANDHU PURBOBASIMIPDO) xcecsesceeses scene nee tens enceeseeeeenenrneasseureneninmsemenneiaae.
    / cara penulisannama Anak Pemohon tersebut diganti nama menjadi GHALICH PANDHUPURWO SASIMINTO) 9 sxcneeseeeccenne mene aenecenenesanneeneeeenieemenneennaearaeBahwa benar nana GHALICH PANDU PURBO SASMITO oleh Pemohondirubah/diganti Ejaan yang baru menjadi GHALICH PANDHU PURBOSASMITO 5 222022eeneeeneeceneceneeceneeceneneecenceenneeennnnennnnenaneeBahwa benar sejak dulu panggilanya memang GHALICH karena namatersebut adalah nama sejak kecil/ Lahir, dan dikarenakan tidak sesuai denganTjasahnya maka ejaan
    lama menjadi ejaan baru, yang lamaberdasarkan Surat Akta Kelahiran A/N.
    GHALICH PANDU PURBO SASMITO,tertanggal : 25 September 1995, dengan No.17837/1995, dan berdasarkan ejaan yangbaru berdasarkan bukti Ijasah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah tingkat Pertama,Sekolah Menengah Atas, yang A/N.
    Menetapkan, memberi jin kepada Pemohon untuk mengganti ejaan/ carapenulisan nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta kelahiran yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya tanggal : 25september 1995, Nomor : 17837/1997 dengan penggantian ejaan/ carapenulisan nama Anak pemohon dari : GHALICH PANDU PURBOSASMITO diganti penulisanya menjadi GHALICH PANDHU PURBOSASMITO ; n nnn nnn.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 919/Pdt.P/2017/PN.Tng.
Tanggal 15 Nopember 2017 — DWI JAYATI
3915
  • Bahwa kemudian orang tua Pemohon memberi nama DWI DJAJATI(ejaan lama), sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 693/1966 yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta;3. Bahwa Pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, sertasuratsurat berharga Pemohon dengan nama DWI JAYATI (ejaan baru);Halaman 1 dari 7 Penetapan No.919/Pdt.P/2017/Pn.Tng.4.
    Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama antara ejaan lamadan ejaan baru tersebut menyebabkan Pemohon sering mengalamikesulitan dalam mengurus dokumen dokumen yang berkaitan dengannama Pemohon;5. Bahwa Pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama Pemohon padaAkta Kelahiran Pemohon yang tertulis DWI DJAJATI menjadi DWIJAYATI, supaya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, KartuKeluarga, dan suratsurat berharga Pemohon yang tertulis DWI JAYATI;6.
    B : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah temanPemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perubahanhuruf pada nama Pemohon adalah untuk menyesuaikan denganHalaman 3 dari 7 Penetapan No.919/Pdt.P/2017/Pn.Tng.ejaan baru dari nama Dwi Djajati (ejaan lama) menjadi Dwi Jayati(ejaan baru); Bahwa setahu saksi perubahan ejaan lama menjadi ejaan barupada nama Pemohon tersebut sudah dipakai seharihari; Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan dengan perubahanhuruf pada nama Dwi
    Djajati menjadi Dwi Jayati; Bahwa sejak almarhum orang tua Pemohon masih ada namaPemohon yang selalu dipakai adalah nama dengan ejaan baruyaitu Dwi Jayati;2.
    Dewi Susilowati : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah kakakPemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perubahanhuruf pada nama Pemohon adalah untuk menyesuaikan denganejaan baru dari nama Dwi Djajati (ejaan lama) menjadi Dwi Jayati(ejaan baru); Bahwa setahu saksi perubahan ejaan lama menjadi ejaan barupada nama Pemohon tersebut sudah dipakai seharihari; Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan dengan perubahanhuruf pada nama Dwi Djajati menjadi Dwi Jayati; Bahwa sejak
Register : 21-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 40/Pdt.P/2020/PN Tmg
Tanggal 28 Juli 2020 — Pemohon:
SARDI
435
  • Bahwa anak tersebut berkeyakinan dengan menggunakan namasebagaimana penjelasan pada posita No.3 yaitu SIT MARDHIYAHHalaman 2 dari 6 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 40/Pat.P/2020/PN.Tmgdengan ejaan huruf S! T!I!MARDHIYAH*. dirasa kurang cocok dankurang tepat sehingga tidak nyaman dan membuat pada diri anak merasaterteakan, oleh karenanya PEMOHON berniat untuk mengajukan perubahannama pada anak tersebut yang semula bernama SITI MARDHIYAHdengan ejaan huruf S TIMARDHIY A H.
    Dirubah menjandiNASTITI MARDIYAH dengan ejaan hurufNASTITI MARDIYAH. Bahwa sebagaimana penjelasan pada posita No.4 untuk tertibadministrasi kependudukan, maka PEMOHON berniat untuk merubah Namapada akta kelahiran NO. 45028/TP/2007 yaitu yang semula tercatat namaSITI MARDHIYAH dengan ejaan huruf S TI MARDHIYAH*. Dirubahmenjandi NASTITI MARDIYAH dengan ejaan hurufNASTITIMARDIYAH. Bahwa sebagaimana keterangan pada posita No.5 maka PEMOHONmohon kepada Ketua Pengadilan Negri Temanggung Cq.
    Yang Mulia HakimYang menangani permohonan ini untuk mengabulkan, menetapkan danmemberi izin serta memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dancatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk merubah penulisan nama padaakat lahir No. 45028/TP/2007 yang semula tercatat nama SITIMARDHIYAH dengan ejaan huruf S TI! MARDHIYAH*.
    Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengajukan ganti namapada akta kelahiran PEMOHON Dari yang semula tertulis SITIMARDHIYAH dengan ejaan huruf SITIMARDHIY AH". Di rubahmenjandi NASTITI MARDIYAH dengan ejaan huruf NAS TITI MARDIYAH.3. Menetapkan Nama NASTITI MARDIYAH dengan ejaan huruf NASTITIMARDIY AH adalah nama sah anak yang dirawat olehPEMOHON.4. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melapor kankepada instansi terkait.5.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan SipilKabupaten Temanggung untuk merubah nama pada anak sebagai manatercatat dalam akta kelahiran Nomor: 45028/TP/2007 yang semulabernama SITI MARDHIYAH dengan ejaan huruf SI TIMARDHIYAH* Dirubah menjandi NASTITI MARDIYAH dengan ejaan huruf NAS TITI MARDIYAH".6.
Register : 13-09-2019 — Putus : 27-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 607/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 27 September 2019 — Pemohon:
AGUS SURYA
183
  • baru yakni dengan nama Agus Surya,hanya yang ada dalam akta perkawinannya ditulis memakai ejaan lamaAgus Surja;Bahwa atas keterangan saksi dimana pemohon tidak ada keberatan;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 607/Pdt.P/2019/PN MdnMenimbang, bahwa selanjutnya pemohon tidak ada lagi mengajukansesuatu sehubungan dengan permohonannya ini dan pemohon telah memohonagar dijatuhkan penetapan dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita
    Soewandi yakni ejaan lama dimana penulisan JA artinya jikamemakai ejaan yang disempurnakan adalah YA, sedangkan jika JA pada ejaanbaru maka seharusnya dalam ejaan Soewandi (ejaan lama) harusnya ditulisdengan DJA sehingga karena penulisan pergantian nama pemohon tersebutdilakukan pada tahun 1968 maka sudah benar dengan tulisan Agus Surja yangmaksudnya adalah AGUS SURYA untuk saat sekarang ini, sehingga bukti P 5Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 607/Pdt.P/2019/PN Mdntersebut untuk sekarang ini harus
    dimaknai dan dibaca dengan nama AGUSSURYA dan bukan AGUS SURJA;Menimbang, bahwa sejak tahun 1971 telah ada Ejaan YangDisempurnakan (EYD) dengan menggantikan ejaan Soewandi dimana adabeberapa perubahan diantaranya untuk penulisan DJALAN maka digantidengan JALAN, untuk penulisan TJABANG diganti dengan CABANG, untukpenulisan OE (SOEWANDI) maka diganti dengan U (SUWANDI) dan lainnya,sehingga dengan adanya perubahan ejaan tersebut di atas maka berakibatpenulisan nama pemohon juga akan berubah dari AGUS
    SURJA menjadi AGUSSURYA, sehingga pergantian nama pemohon sesuai dengan bukti P 5tersebut harus dimaknai dan tulisannya dibaca dengan AGUS SURYA sesuaidengan ejaan yang disempurnakan yang berlaku sekarang ini;Menimbang, bahwa sesuai bukti P 1, 2, 4 dan 8 dihubungkan denganketerangan saksi pemohon bahwa nama pemohon dalam dokumenkependudukannya tersebut sudah tertulis dengan nama AGUS SURYA denganmemakai ejaan yang disempurnakan, akan tetapi ternyata dalam perkawinanPemohon dimana nama pemohon ditulis
    dengan nama AGUS SURJA padahalwaktu) akta perkawinan tersebut dibuat sudan memakai ejaan yangdisempurnakan (EYD) sehingga seharusnya ditulis dengan AGUS SURYAsehingga sama dengan dokumen kependudukan yang pemohon miliki;Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut di atas maka jelas adakesalahan penulisan nama pemohon dalam dokumen kependudukannyadengan dokumen perkawinannya tersebut menjadi dualisme dalampenulisannya sehingga untuk dapat diperbaiki menjadi benar sesuai dengannama pemohon dan ejaan
Putus : 11-03-1997 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 17/Pdt.P/1997/PN Rap
Tanggal 11 Maret 1997 — PERDATA - LIOE LI SIEN
7820
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama kecilnya yang berlafaskan ejaan cina diganti menjadi berlafaskan ejaan indonesia yaitu : LI SIEN diganti menjadi berlafaskan ARYANI;3.
Register : 23-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 224/Pdt.P/2019/PN Jbg
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
ZULIAN AFFIFUR ROHIM
131
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon dan ejaan nama orang tua laki laki Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3401 / IST / 1998 yang bernama ZULIAN AFIFFUR ROQIM, anak ke SATU dari suami istri SUTORO dan ZULIANING dibetulkan menjadi ZULIAN
    AFFIRUR ROHIM, anak ke SATU dari suami istri AHMAD SUTORO dan ZULIANING ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dan ejaan nama orang tua laki laki Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3401 / IST / 1998 tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, untuk didaftar dalam
    MUANAM ARIFIN Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah mas sepupuPemohon ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jombanguntuk melakukan pembetulan nama Pemohon dan ejaan nama orang tualaki laki Pemohon dalam Akta Kelahiran ; Bahwa dalam Akta Kelahiran nama Pemohon, dan ejaan nama istriPemohon tertulis ZULIAN AFIFFUR ROQIM, anak ke SATU dari suam1 istriSUTORO dan ZULIANING dibetulkan menjadi ZULIAN AFFIRUR ROHIM,anak ke SATU dari suami istri AHMAD SUTORO dan ZULIANING
    nama orang tualaki laki Pemohon dalam Akta Kelahiran ; Bahwa dalam Akta Kelahiran nama Pemohon, dan ejaan nama istriPemohon tertulis ZULIAN AFIFFUR ROQIM, anak ke SATU dari suam1 istriSUTORO dan ZULIANING dibetulkan menjadi ZULIAN AFFIRUR ROHIM,anak ke SATU dari Suami istri AHMAD SUTORO dan ZULIANING Bahwatujuan Pemohon mengajukan pembetulan nama dan ejaan namaorang tua laki laki Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonakan digunakan untuk mencari pekerjaan ;Menimbang, bahwa atas keterangan
    istriSUTORO dan ZULIANING dibetulkan menjadi ZULIAN AFFIRUR ROHIM,anak ke SATU dari suami istri AHMAD SUTORO dan ZULIANING Bahwatujuan Pemohon mengajukan pembetulan nama dan ejaan namaorang tua laki laki Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonakan digunakan untuk mencari pekerjaan Bahwa ketidaksamaan nama Pemohon, ejaan nama suami Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sudah sejak lama ;Menimbang bahwa akhirnya Pemohon menyatakan sudah tidak akanmengajukan sesuatu lagi dan mohon
    bahwa permohonan Pemohon untuk melakukanpembetulan nama Pemohon dan ejaan nama orang tua laki laki Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku sehinggapermohonan Pemohon untuk melakukan pembetulan penulisan nama Pemohondan ejaan nama orang tua laki laki Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon Nomor : 3401 / IST / 1998 yaitu nama Pemohon tertulis ZULIANAFIFFUR ROQIM, anak ke SATU dari suami istri SUTORO
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaPemohon dan ejaan nama orang tua laki laki Pemohon dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 3401 / IST / 1998 tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, untukdidaftar dalam Akta Kelahirannya;4.