Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 2163/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 5 Februari 2015 — Ekmil Lana Dina
219
  • Menyatakan Terdakwa Ekmil Lana Dina telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) jo 106 (5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Ekmil Lana Dina
    Menyatakan Terdakwa Ekmil Lana Dina telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) jo 106 (5) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000, (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 01-08-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 267/Pdt.P/2018/PN Kds
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
EKMIL AMALANA
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    1. Menetapkan bahwa Paspor nomor B 8246331, tertanggal 13 November 2017, atas nama EKMIL AMALANA, lahir di Kudus, tanggal 22 Januari 1990 tidak sesuai dengan akta kelahiran nomor 327/94;
    2. Menetapkan sah perubahan tahun kelahiran Pemohon pada Paspor nomor B 8246331, tertanggal 13 November 2017 atas nama EKMIL AMALANA, lahir di Kudus, tanggal 22 Januari 1990, menjadi
    EKMIL AMALANA, lahir di Kudus, tanggal 22 Januari 1994 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 327/94, tertanggal 15 Februari 1994;
  • Memberi ijin kepada dinas/instansi terkait untuk mencatat perubahan identitas pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    EKMIL AMALANA