Ditemukan 111 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 94/PDT.G/2012/PN.AB
Tanggal 26 Februari 2013 — H. AMIR DARWIS , Umur 75 Tahun , Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Intan III Nomor. 15 , RT.009.RW.002, Kelurahan Sumur Batu , Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : LUKMANUL HAKIM, SH, EMIL SYAM, SH, R.M.I. BUDIOSO, SH dan DASAR, SH , Kesemuanya Advocad yang tergabung pada LAW AFFICE LUKMANUL HAKIM & PARTENERS , beralamat di Jalan Kota Baru, No. 15.A, Roxy, Jakarta Pusat , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2012 ; -------- Sebagai : …………………………………………..….PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. LAMSUAR SUTAN SATI , Pekerjaan Wiraswasta , bertempat tinggal di Desa Tulehu (Pelabuhan Lama) , Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; ----------------- --------- Sebagai : ……………………………………………..TERGUGAT. I ; 2. NY. ELIZAR DARWIS , Pekerjaan Wiraswasta , bertempat tinggal di Desa Tulehu (Pelabuhan Lama) , Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ; ------- --------------------- Sebagai :………………………… ……………….…. TERGUGAT.II ;
3120
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; --------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------
    telah meminta agar Putusan dalam perkaraini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) , walaupun adaperlawanan (verzet) , banding dan /atau Kasasi, harus ditolak ;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan Penggugat ditolak makaseluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadapihak Penggugat ; 62Mengingat, Hasil Musyawarah Majelis Hakim dan Peraturan UndangUndang yang bersangkutan 'MENGADILIDALAM PROVISI ;Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSIMenolak Ekskepsi
Register : 12-12-2012 — Putus : 01-07-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 154/Pdt.G/2012/PN.AB
Tanggal 1 Juli 2013 — 1. MISNA LUHU, Umur 56 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru ;------------------------ 2. NIPSA LUHU , Umur 53 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru ;------------------------- 3. USMAN LUHU , Umur 58 tahun ,Pekerjaan Nelayan, beralamat di Jl. Hj.AG Renuat , RT.002/RW.001, Desa Masrum , Kecamatan P.Dullah Selatan , Kota Tual ;----------- 4. SALMA LUHU, Umur 47 tahun ,Pekerjaan Pedagang, beralamat di Jl. Kayu Hitam Watdek, RT.002/RW.001, Desa Ohoijang, Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara ;-------------------------------------------------------------------------------------------- 5. MUHAMAD LUHU, Umur 43 tahun ,Pekerjaan Anggota Polri Manokwari, beralamat di Jl. Kampung Kei, Asrama Polres Manokwari , Papua ; -------------------- 6. ABDULLAH LUHU, Umur 42 tahun ,Pekerjaan Nelayan , beralamat di Jl. Kayu Hitam Watdek, RT.002/RW.001, Desa Ohoijang, Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara ;-------------------------------------------------------------------------------------------- 7. SITI AMINAH LUHU, Umur 41 tahun ,Pekerjaan Guru , beralamat di Jl. Hj.AG Renuat , RT.002/RW.001, Desa Masrum , Kecamatan P.Dullah Selatan , Kota Tual ; dalam hal ini semula diwakili oleh Kuasanya : 1.ROOS JEANE ALFARIS, SH, 2. MAGDALENA LAPPY, SH ,Advocat /Pengacara dan Konsultan Hukum, yang berkantor pada Kantor Advocat/Pengacara ROOS JEANE ALFARIS, SH, di Jln Raya Pattimura (Komplek.Kantor Pos & Giro ) Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2012 , yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 432/2012 , tanggal 28 Oktober 2012, yang kemudian pada tahap pemeriksaan saksi dari Penggugat Kuasanya dicabut dan selanjutnya sebagai----------------------------------------------------------------Penggugat; para pihak Penggugat memberi kuasa kepada salah seorang Penggugat principal bernama SITI AMINA LUHU berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 April 2013 sebagai ---------------------------------------------------------------------- Penggugat; Melawan 1. NY. ATI WAMNEBO/A , Umur 63 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Ilat, Kecamatan Buru Utara Selatan, Kabupaten Buru ;----------------------------------------------------------------------------------------------- 2. NY. SEHAT WAMNEBO/S , Umur 56 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Ilat, Kecamatan Buru Utara Selatan, Kabupaten Buru ;---------------------------------------------------------------------------------------------- 3. NY. RABEA WAMNEBO/T , Umur 49 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Ilat, Kecamatan Buru Utara Selatan, Kabupaten Buru ;--------------------------------------------------------------------------------------------- 4. NY. FATIMA WAMNEBO, Umur 51 tahun ,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , beralamat di Nametek Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru ; 5. SOFYAN SOUISSA, Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Buru, beralamat di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru ;-------------------------------
5225
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;-----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Ekskepsi Tergugat seluruhnya ;-------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------
Register : 18-02-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 66/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Juli 2011 — VIVIANA LESTARI >< Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara cq Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ( KP2LN ) Jakarta III,Cs
10126
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak ekskepsi dari Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    Tergugatl tersebit Pengugat dalamrepliknya menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat Ill telah terjadihubungan hukum dan peristiwa hukum yaitu terjadinya penjualan barang milikPenggugat yang dilakukan oleh Tergugat dimuka umum dengan cara lelang,maka disinilah telah terjadi hubungan hukum apalagi dalam pernjualan lelangtersebut telah terjadi perouatan melawan hukum yang dilakukan secara bersamasama oleh para Tergugat ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah bukan ekskepsi
    dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolakseluruhnya, maka Penggugat berada di pihak yang kalah yang harus dihukumuntuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan ditetapbkan dalam amarputusan ;Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorNomor 40 / PMK. 07 / 2006 jo Nomor 61 / PMK 06 / 2008, jo Nomor:93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta peraturan lainnyayang berubungan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak ekskepsi
Register : 25-10-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 52/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 4 Februari 2020 — Penggugat:
Ir Abd Rahman
Tergugat:
BUPATI KONAWE SELATAN
19886
  • Dalam Eksepsi :

    - Menyatakan ekskepsi Tergugat diterima;

    II. Dalam Pokok Sengketa :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 572.500.- (Lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah.-)

Register : 27-11-2013 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 16-01-2015
Putusan PN MALANG Nomor 243/Pdt.G/2013/PN.MLG
Tanggal 4 Nopember 2014 — NURIFAH vs SUCIARNI, dkk
6214
  • DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menerima Ekskepsi dari Tergugat ;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------
Register : 07-09-2016 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 145/PDT.G/2015/PN Mlg
Tanggal 4 Mei 2015 — GUNADI NURHADI
5916
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;-----------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi dari pihak Tergugat ;-------------------------------- ------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- --- DALAM KONPENSI
Register : 09-11-2023 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PA BANTAENG Nomor 374/Pdt.G/2023/PA.Batg
Tanggal 12 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4622
  • Dalam Eksepsi:

    Menolak ekskepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.195.000,00 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Register : 03-06-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 120 /Pdt.G/2016/PN.Kpg
Tanggal 20 Desember 2016 — CORNELIS BILLIK, dkk Melawan RINCE MASU, dkk
7133
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menerima Ekskepsi dari Tergugat I ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;------------------------------- DALAM EKSEPSI/DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------ Menyatakan Biaya Perkara
Register : 07-05-2014 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MALANG Nomor 132/Pdt.G/2014/PN Mlg
Tanggal 3 Nopember 2015 — MUNIRAH WAHAB THALIB VS Sdr.ARIF RACHMAN HAKIM, DKK
155107
  • DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------Menerima Ekskepsi dari Tergugat III ;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- ---Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;--------------------------DALAM EKSEPSI/DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------Menyatakan Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
    niet onvankelijke verklaardDALAM EKSEPSI/DALAM KONPENSI /DALAMREKONPENSI :Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas dikarenakanEksepsi Tergugat III secara hukum dapat diterima dan Gugatan Penggugat telahdinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini29dibebankan kepada pihak Penggugat yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat, Hasil Musyawarah Majelis Hakim dan Peraturan UndangUndangyang bersangkutan ; DALAM EKSEPSI : Menerima Ekskepsi
Register : 18-07-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 151 /Pdt.G/2016/PN.KPG
Tanggal 21 Februari 2017 — DERBEN FRANS SUY, dkk Melawan HERMANUS SUY, dkk
277
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; ------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Ekskepsi dari Tergugat ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- -- -
Register : 12-09-2012 — Putus : 03-05-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN AMBON Nomor 127/PDT.G/2012/PN.AB
Tanggal 3 Mei 2013 — Ir. VICTOR DIAZ, Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Ambon,Alamat : Kelurahan Benteng RT 001 RW 05 Kecamatan Nusaniwe — Kota Ambon , yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. HERMANUS HATTU, SH, MH, 2.RETRETUS DOMMY.V.MAITIMU, SH, 3.HERLY AKIHARY, SH , Advocat & Pengacara yang berkedudukan di KANTOR ADVOCAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM HERMAN HATTU, SH,MH DAN REKAN , Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 286/2012; --------------------------- Sebagai------------------------------------PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Kota Ambon, Alamat : J1n. Mahasin Nomor 74 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe —Kota Ambon. yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. DANIEL .W.NIRAHUA , SH, 2. YOHANES .Y.BALUBUN, SH, 3. ROLAND.O.SALAWANE, SH, Advocat yang berkantor pada KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM D.W.NIRAHUA, SH dan TAHA LATAR, SH, dan Rekan , beralamat di Jalan Rijali No.23, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 386/2012; ---------------------------- Sebagai ---------------------------------TERGUGAT I; 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Provinsi Maluku, Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 05 Batu Gajah Kecamatan Sirimau - Kota Ambon, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.JOPPIE STENLY NASARANY , SH, 2. YANES BALUBUN, SH, 3. DANIEL NIRAHUA, SH, 4. LODWYK WESSY, SH , Advocat dan Penasihat Hukum , demi kepentingan perkara ini memilih domisili hokum beralamat KANTOR di Lorong Maranatha No.22, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 387/2012; ---------------------------- Sebagai------------------------------------TERGUGAT II. 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, Alamat : Jln Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan, 12610, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.SUGENG TEGUH SANTOSO, SH, 2. DIARSON LUBIS, SH, 3. YANUAR PRAWIRA WISESA, SH,MSi, MH, 4. SHOPAR MARU HUTAGALUNG, SH ,MH, 5. SIMEON PETRUS, SH, 6. MAGDA WIDJAJANA, SH, 7. SIRRA PRAYUNA, SH, 8. JOPPIE STENLY NASARANY, SH, 9. LODWYK WESSY, SH, 10. YOHANES BALUBUN, SH, 11. DANIEL NIRAHUA, SH, 12. TANDA PERDAMAIAN NASUTION, SH, Advocat yang tergabung dalam BADAN BANTUAN HUKUM &ADVOKASI; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DERMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , yang beralamat di Jl. Lenteng Agung No.99 Jakarta Selatan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 450/2012; ------------------------------------------- Sebagai----------------------------------TERGUGAT III.;
409152
  • Menerima Ekskepsi dari pihak Tergugat ;------------------------------------ 2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur dan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------- 2.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 06-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 129./Pdt.G./2011./PN.Sda
Tanggal 1 Mei 2012 — SUHARMANTO Dkk melawan KEPALA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Kantor Cabang Sidoarjo Dkk
163
  • M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaar / NO) ;---------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;-----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum kepada Penggugat Konpensi /
    gugatan Penggugat Rekonpensi, oleh karena itugugatan rekonpensi haruslah ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menimbang, oleh karena gugatan perlawanan para pelawan dinyatakantidak dapat diterima, maka mengenai biaya perkara haruslah dibebankan kepadapara pelawan Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan perundangundanganyang berlaku khususnya pasal 1365 KUHPerdata ;MENGADILI;DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI
    SH.MHumAnggota II. : TEGUH SRI RAHARDJO, SH.MHumPanitera Pengganti ; 1GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI, SH.Isi Amar PutusanMENGADILI DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;e Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijkeverklaar / NO) ; 72222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnDALAM REKONPENSI ; e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; e Menghukum kepada Penggugat Konpensi /Tergugat
    Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 591.000, (limaratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Tanda Tangan Tanda Tangan,PANITERA PENGGANTI, MAJELIS HAKIM.58KetuaAnggota IAnggota II MENGADILI DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;e Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijkeverklaar / NO)DALAM REKONPENSIL ;e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN
Register : 19-01-2013 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN MALANG Nomor 10/Pdt.PLW/2013/PN.MLG
Tanggal 4 Maret 2014 — Ir. TOTOK WINARTO vs NY.TJANDRA MIERAWATI
5533
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Ekskepsi Terlawan seluruhnya ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, dan Pelawan IV adalah Para Pelawan yang tidak benar ;----------------------------------------------------------2.
Register : 14-08-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 04-09-2013
Putusan PN AMBON Nomor 96/PDT.G/2012/PN.AB
Tanggal 25 Juli 2013 — BDUL HARUN LA BUNE, S.Pd.I, umur 32 tahun, pekerjaan Anggota DPRD Kota Ambon, alamat Kebun Cengkeh RT.002/RW.09 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai-----------------------PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat nasional Kota Ambon (DPD PAN Kota Ambon), beralamat di Rumah PAN Jl. Sultan Hasanuddin RT.003/RW.08, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau, selanjutnya dalam g ugatan ini disebut ---------- TERGUGAT I; 2. Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Propinsi Maluku (DPW PAN Propinsi Maluku), beralamat Rumah PAN, Jl. Rijali No. 57, Mardika-Ambon selanjutnya disebut Tergugat II ; 3. Tim Investigasi gabungan DPW PAN Maluku dan DPD PAN kota Ambon Tahun 2012, tanggal 1 Februari 2012, yang terdiri dari : 1. Salem Samsudin (Ketua POK DPW PAN maluku) 2. Franky Ranmaru (Ketua BAPPILU MTB) 3. Idris Lessy (Ketua Pengkaderan) 4. Abas Ames Hanubun (Ketua BAPPILU MARLA) 5. Abd. Kadir Talapuka (Wakil Bendahara) ; 6. Linda Welafubun (Wakil Bendahara) 7. Hasan Suatrat (Ketua DPD PAN Kota Ambon) Kesemuanya Nomor : III. 1 sampai dengan Nomor : 7 beralamat di Sekretariat Rumah PAN di Jl. Rijali No. 57, Mardika Ambon selanjutnya disebut sebagai Tergugat III ; 4. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), alamat Jl. Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Tergugat IV ;
4636
  • Menerima Ekskepsi dari pihak Tergugat ;------------------------------------ 2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur dan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------- 2.
    Menerima Ekskepsi dari pinak Tergugat ;2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur danPengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;2.
Register : 18-05-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 76/PDT.G/2015/PN Mlg
Tanggal 19 April 2016 — PRANTYO SULISTYONO
444
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi dari pihak Tergugat ;-------------------------------- -----DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;--------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------
Register : 17-01-2013 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN MALANG Nomor 13/Pdt.PLW/2013/PN.MLG
Tanggal 4 Maret 2014 — TRI CAHYONO, dkk VS NY.TJANDRA MIERAWATI
4315
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Ekskepsi Terlawan seluruhnya ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------ 1.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 K/PDT/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — MARIA HERLINA VS HERDIANA INTAN, dkk.
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalil Gugatan Penggugat Tidak Jelas Dasar Hukumnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan putusan Nomor 7/Pdt.G/2017/PNSdw tanggal 6 Juli 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Ekskepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini sejumlah Rp6.201.000,00 (enam
Putus : 23-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 PK/Pdt/2018
Tanggal 23 Oktober 2018 — ALA BIN DUMA vs BACHTIAR PALEWANGI
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Ala bin Duma sebagai Pemohon Peninjauan Kembalitersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Agustus 2916Nomor 1267 K/Pdt/2016 yang membatalkan putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 182/PDT/2015/PT MKS tanggal 6 Oktober 2015 yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor08/Pdt.G/2014/PN Ekg tanggal 26 Maret 2015, yang dimohonkan kasasitersebut, dengan segala akibat hukumnya;Mengadili Kembali:Dalam Eksepsi: Menolak Ekskepsi
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3071 K/Pdt/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — UNITY GROUP Ltd, VS PT AIR BORN INDONESIA, DKK
13093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat Kabur/Obscuur Libel;Ekskepsi Tergugat II:1. Bahwa gugatan Penggugat secara tegas mengandung ketidakjelasan dansemakin terlinat kabur sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaara);2. Bahwa gugatan Penggugat adalah salah sasaran (error in personal danPenggugat tidak memiliki kewenangan dalam gugatannya;Halaman 3 dari 10 hal. Put. Nomor 3071 K/Pdt/20193.
Putus : 07-09-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT AMBON Nomor 07/Pdt/2010/PT.AMBON
Tanggal 7 September 2009 — ISAIAS NUSMESE, pekerjaan tani, jabatan Kepala Marga Mudi Rumyaru, tempat tinggal Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kebupaten Maluku Tenggara Barat; ------------------------------------- Semula sebagai : ....................PENGGUGAT.I; Sekarang : ..........................PEMBANDING .I; 2. PIUS RANANMASE, pekerjaan tani, Tua Adat Keluarga Mudi Bawah, tempat tinggal Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kebupaten Maluku Tenggara Barat; ------------------------------------------------- Semula sebagai : ...................PENGGUGAT.II; Sekarang : ........................PEMBANDING .II; 3. JOHANIS FABUMASE, pekerjaan tani, Tua Adat Keluarga Mudi Atas , tempat tinggal Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kebupaten Maluku Tenggara Barat; ------------------------------------------------- Semula sebagai : .................PENGGUGAT.III; Sekarang : ......................PEMBANDING .III; 4. HUBERTUS RUMYARU, pekerjaan Tua Adat Keluarga Rumyaru , tempat tinggal Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kebupaten Maluku Tenggara Barat; ------------------------------------------------- Semula sebagai : .................PENGGUGAT.IV; Sekarang : ......................PEMBANDING .IV; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1.BALRIJANAN GERARDUS,SH, 2. KORNELIS KELANIT, SH, 3. JOSE K. MATURBONGS,SH, Kuasa Hukum beralamat di Jalan Baru Langgur-kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara , usw beralamat di Kompleks Belakang Dinas Kesehatan Lama-Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2008 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan negeri Saumlaki tanggal 05 Januari 2009 No.01/HT/ 04.10/KK/ 2009/ PN.SML. dan YUNUS WERMASAUBUN, SH , sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Pebruari 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 10 Pebruari 2009 Nomor : 08/HT.04.10/KK/2009/PN.SML ;------ M e l a w a n : 1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat di Saumlaki; ------------------- Semula sebagai :
9619
  • itu permohonanbanding tersebut secara formal dapatditerima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Maluku setelahmemeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkasperkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriSaumlaki tanggal 07 September 2009 Nomor02/Pdt.G/2008/PN.SML. ternyata dalam pertimbangan hukumputusan Hakim Tingkat Pertama tersebut telahmempertimbangkan dengan secara cermat dan seksama baikDalam Provisi yang telah menolak permohonan Provisi dariPenggugat, Dalam Konpensi Dalam Ekskepsi