Ditemukan 4 data
76 — 21
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Ekspsei Kuasa Tergugat 1;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.811.000,- (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
didalamnyaterdapat nebis in idem maka gugatan tersebut mengandung cacat formil.Gugatan yang mengandung cacat formil haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk Verklaard);Menimbang, oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk Verklaard) maka Penggugat haruslah dinyatakansebagai pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat pasal 1917 KUHPerdata dan peraturanperaturan yangberhubungan dengan perkara ini:MENGADILIDALAM EKSEPSI> Menolak Ekspsei
SUMAYYAH alias Hj. MAYA
Tergugat:
1.CHOLIFAH alias Hj. AVITA
2.SUMRATIH alias Hj. RATIH
76 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSPSEI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1.DHANI ALFARID, SH. MH
2.YERLI FITRISIA FRISILLA, SH., MH
Terdakwa:
JONI EFENDI pgl JONI bin DASRIL
32 — 9
JONI bin DASRIL sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukankeberatan/ekspsei;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
61 — 38
KUHAP yangmenjadi dasar hukum bagi terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa dalammengajukan keberatan terhadap surat dakawaan Penuntut Umum karena sudahmemasuki pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut dalam pemeriksaansidang pengadilan dengan menggunakan alatalat bukti yang sah (Pasal 184 ayat(1) KUHAP),, sehingga kami penuntut umum tidak menanggapi mengenai eksepsiterhadap barang bukti dan materi pokok perkara sehingga atas materi eksespsitersebut agar majelis hakim dengan tegas menolak ekspsei