Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN KOTOBARU Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Tanggal 11 April 2022 —
Terdakwa:
Yogi Elfasman Bin Jasman Alias Bondang
594
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOGI ELFASMAN Bin JASMAN Alias BONDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda

    Terdakwa:
    Yogi Elfasman Bin Jasman Alias Bondang