Ditemukan 6 data
ELFRIANA DUANG
23 — 15
Pemohon:
ELFRIANA DUANG
18 — 12
Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Alfian Nurrahman bin Sapto Pramonountuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Adelia Suhendro binti Ferry Elfriana Suhendro ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah);
22 — 3
Menetapkan anak yang bernama Reyna Feby Rahman, Tempat Tanggal Lahir Banyuwangi, 05 Februari 2020 (4 tahun 3 bulan) adalah anak kandung dari Pemohon I (Alfian Nurrahman bin Sapto Pramono) dan Pemohon (Adelia Suhendro binti Ferry Elfriana Suhendro);
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan asal usul anak sebagai tersebut dalam diktum nomor 2 di atas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
4.
14 — 5
Pemohon Konvensi;
2. Membatalkan perkawinan Pemohon Konvensi (Purwanto bin Musa) dengan Termohon Konvensi (Sujarwati binti Kartono);
3. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor 291/28/VIII/1999, tanggal 12 Agustus 1999, tidak berkekuatan hukum;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan anak yang bernama Desi Dian Elfriana
binti Sujarwati, lahir tanggal 2 Desember 2000 dan Junita Anggi Rahmawati binti Sujarwati, lahir tanggal 6 Juni 2005 berada dibawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Desi Dian Elfriana, lahir tanggal 2 Desember 2000 dan Junita Anggi Rahmawati, lahir tanggal 6 Juni 2005, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/bulan diluar biaya
1.HERU SAPUTRA, SH.,MH
2.KRISTANTO TRINOVIANDRI, SE.,SH.,MH
3.R BUDI HARYANTO, SH
4.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
5.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
6.ARWAN KAMIL JUANDHA, SH
7.MAINA MUSTIKA SARI, SH
Terdakwa:
Ir. H. M. MAHYUDIN bin alm. H. DJARKAWI
142 — 90
Dikembalikan kepada Saksi Elfriana Junita N;
- Foto Kopi dari Asli Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/101/II/2021/Dit.Tipidum tanggal 19 Pebruari 2021 yang dibuat oleh Kompol ANDHIEK BUDY K., SIK.