Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 61/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 11 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.RIS PIERE HANDOKO, SH
2.DONA MARTINUS, SH
Terdakwa:
DALIFAUDU TELAUMBANUA
8443
  • dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), tertanggal 07 Mei 2019 nomor transaksi 2036203605221114600261;
    • 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 07 Mei 2019 dengan nomor Transaksi 383238320512111110; Dikembalikan kepada saksi korban Elvirat
      Elvirat Meirani Sarumaha;Bahwa pada saat itu ada pembicaraan Terdakwa dengan Elvirat MeiraniSarumaha dan selanjutnya saksi melihat Terdakwa menunjukan gambarsatu unit mobil bekas/second merek Avanza yang ada HandphoneTerdakwa kepada Elvirat Meirani Sarumaha;Bahwa pada saat itu reaksi Elvirat Meirani Sarumaha mau membeli mobiltersebut tetapi mengatakan kepada Terdakwa pikirpikir dulu; dan tidaklama kemudian Terdakwa pergi keluar dari ruangan Elvirat MeiraniSarumaha;Bahwa yang ada diruangan tempat
      kerja Elvirat Meirani Sarumaha padasaat Terdakwa menawarkan mobil tersebut adalah Elvirat MeiraniSarumaha, Terdakwa, saksi, dan Sitatis Wau;Bahwa saksi ada mendengar dari Elvirat Meirani Sarumaha bahwa iatelah menyetor uang sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kerekening Terdakwa untuk harga satu unit mobil yang di tawarkan olehTerdakwa;Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 tersebut saksi tetap berada di ruangkerja Elvirat Meirani Sarumaha dari awal Terdakwa datang sampai iakeluar dari ruangan
      06 Mei 2019 saksi tidak melihat terdakwamenunjukan foto mobil kepada Elvirat Meirani Sarumaha;Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 Sitatis Wau ada di ruangan tempatkerja Elvirat Meirani Sarumaha, dan tempat kerja Elvirat MeiraniSarumaha tidak jauh dengan tempat kerja Sitatis Wau hanya mejasebagai pembatas;Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 saksi Sitatis Wau ada di ruanganElvirat Meirani Sarumaha;Bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 posisi Terdakwa duduk berhadapandengan Elvirat Meirani Sarumaha ada meja diantaranya
      dan di kursisamping meja Elvirat Meirani Sarumaha duduk Sitatis Wau, sama posisipada tanggal 03 Mei 2019;Bahwa saksi tidak mendengar katakata Elvirat Meirani Sarumaha disetoruang besok;Bahwa Terdakwa menampakan foto gambar mobil dari handphoneandroid yang digunakan oleh Terdakwa kepada Elvirat MeiraniSarumaha;Bahwa warna foto gambar mobil yang dinampakan Terdakwa kepadaElvirat Meirani Sarumaha adalah Avanza warna putih;Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019, saksi mendengar katakata Terdakwakepada Elvirat
      Meirani Sarumaha masalah mobil;Bahwa Terdakwa benar ada menawarkan mobil kepada Elvirat MeiraniSarumaha;Bahwa Terdakwa menawarkan mobil kepada Elvirat Meirani Sarumahayaitu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019, sekira pukul 10.00 WIB,Terdakwa datang di kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten NiasSelatan Jalan Saonigeho KM.3 Teluk dalam tempat kerja Elvirat MeiraniSarumaha dan bertemu dengan Elvirat Meirani Sarumaha;Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada Elvirat MeiraniSarumaha Mobil ini masih
Putus : 03-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265 K/Pid/2020
Tanggal 3 Desember 2020 — DALIFAUDU TELAUMBANUA
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang tunai sebesarRp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), tertanggal O7 Mei 2019nomor transaksi 2036203605221114600261;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 1265 K/Pid/2020 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang tunai sebesarRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tertanggal O07 Mei 2019dengan nomor Transaksi 383238320512111110;Dikembalikan kepada saksi korban Elvirat