Ditemukan 1 data
17 — 11
>Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah )
- Mutah berupa emas 24 karat seberat 10 ( sepuluh) gram;
- Menetapkan anak bernama Queenara Andisa Humaira, lahir pada tanggal 25 Februari 2014, King Andisa Elwirawan
, lahir pada tanggal 22 november 2018 dan Jack Alfarzel Irawan Lahir pada tanggal 16 April 2020 berada dalam pemeliharaan/hadhonah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak bernama Queenara Andisa Humaira, King Andisa Elwirawan dan Jack Alfarzel Irawan sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya terhitung sejak