Ditemukan 1 data
Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa:
ELZANDA RESTIAN PANGESTU BIN ADE RIYANTO
56 — 18
- Menyatakan Terdakwa ELZANDA RESTIAN PANGESTU Bin ADE RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai senjata penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELZANDA RESTIAN PANGESTU Bin ADE RIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa:
ELZANDA RESTIAN PANGESTU BIN ADE RIYANTO