Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 28-08-2016
Putusan PA PANDAN Nomor 132_Pdt_P_2016_PA_Pdn_NO_20161406_Itsbat Nikah_Tahun 2016
Tanggal 14 Juni 2016 —
126
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Marsahala Hutagalung bin Sampe Hutagalung) dengan Pemohon II (Emariana Hutauruk binti Mujur Hutauruk) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2009 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitahuis;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitahuis;4. Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
    SALINANP E NETAPANNomor 0132/Pdt.P/2016/PA.Pdnee SN abl o > yDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pandan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara lItsbat Nikah yang diajukan oleh:Pemohon, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,tempat tinggal di Kecamatan Sitahuis, KabupatenTapanuli Tengah, sebagai Pemohon ;Emariana Hutauruk binti Mujur Hutauruk, umur 27 tahun,
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Pemohon) dengan Pemohon Il(Emariana Hutauruk binti Mujur Hutauruk) yang dilangsungkan padatanggal 03 November 2009 di wilayah Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Sitahuis;3.
    keduaorang saksi tersebut menyatakan mengetahui pada saat pelaksanaanpernikahan para Pemohon tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapatketerangan 2 (dua) orang saksi tersebut dapat diterima dan dipertimbangandalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan para Pemohon, yangdikuatkan dengan alat bukti surat, dan keterangan dua orang saksi, maka telahditemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 03 November 2009 telah terjadi akad nikah antara paraPemohon (Pemohon dengan Emariana
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Pemohon) dengan Pemohon Il(Emariana Hutauruk binti Mujur Hutauruk) yang dilaksanakan padatanggal 03 Nopember 2009 di wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Sitahuis;Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sitahuis;Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.Demikian penetapan ini dijatuhnkan oleh Majelis Hakim PengadilanAgama Pandan pada hari
Register : 11-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 78/Pid.B/2016/PN.BIs
Tanggal 5 April 2016 — - IRWAN Als IWAN PEYENG Bin AUZAR
247
  • mengambil kedua barangtersebut dengan cara masuk melewati Jendela yang sudah terbukadan jnengambil unit Laptop beserta printer tersebut untuk selanjutnyaHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.BIs dijual dan pada saat akan menjual tersebut terdakwa ada memintabantuan pada saksi Zulpikar Arifin untk mencari pembeli denganmengatakan bahwa Laptop tersebut milik terdakwa, selanjutnyaditemuilah pembeli yaitu Sdr Hendri Als Atan (belum tertangkap),bahwa pada pagi hari berikutnya saksi Misnah, saksi Emariana
    Saksi EMARIANA Als EMA Binti ANSARI ANWAR, didepan persidangandibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalamkeadaan sehat baik jasmani maupun rohani.Bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hariSenin tanggal 02 Desember 2015 sekira pukul 07.00 Wib bertempatdidalam lingkungan sekolah bagian ruang perpustakaan yang berada diJalan Jendral Sudirman Desa Sejangat Kecamatan Bukit BatuKabupaten Bengkalis.Bahwa yang melakukan
Register : 20-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA PANDAN Nomor 132/Pdt.P/2016/Pa.Pdn
Tanggal 14 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
115
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Marsahala Hutagalung bin Sampe Hutagalung ) dengan Pemohon II ( Emariana Hutauruk binti Mujur Hutauruk ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2009 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitahuis;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;

    4. Membebaskan para