Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.FRENSIANUS NDOU Alias FREN
2.MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO
3.EMENTUS MELA Alias EMEN
48 — 47
EMENTUS MELA Alias EMEN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para
Terdakwa:
1.FRENSIANUS NDOU Alias FREN
2.MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO
3.EMENTUS MELA Alias EMEN