Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 25/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal 2 April 2024 —
Terdakwa:
1.FRENSIANUS NDOU Alias FREN
2.MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO
3.EMENTUS MELA Alias EMEN
4847
  • EMENTUS MELA Alias EMEN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para

    Terdakwa:
    1.FRENSIANUS NDOU Alias FREN
    2.MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO
    3.EMENTUS MELA Alias EMEN