Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN SEKAYU Nomor 455/Pid.B/2021/PN Sky
Tanggal 4 Januari 2022 —
Terdakwa:
Emildo Bin Usman
20989
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Emildo bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
  • Laporan Polisi Nomor : LP/B-25/IX/2021/SPKT/SEK BHL/RES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 23 September 2021;

    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/23/IX/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 23 September 2021;

    BAP dan BA Sumpah EMILDO Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 23 September 2021;

    1 (satu) lembar STPL Nomor : TBL/25/IX/2021/SUMSEL/MUBA/SEK BHL tanggal 23 September 2021;

    Dirampas untuk dimusnahkan


    Terdakwa:
    Emildo Bin Usman