Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 15/Pid.C/2022/PN Sda
Tanggal 9 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hasanuddin Tandilolo, SH
Terdakwa:
SUGIANTO
187
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaSUGIANTOtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"menjual minuman keras tanpa ijin";
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaSUGIANTOdi putus dengan membayar denda sebesar Rp. 400.000,00 (empathratus ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang