Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2009 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 32/Pid/B/2009/PN.TML
Tanggal 14 April 2009 — EPATHA Bin YEREMIA BLANTAN
6723
  • EPATHA Bin YEREMIA BLANTAN
    lP U T U S ANNomor: 32 / Pid / B/ 2009 /PN.TML DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara terdakwa :e Nama lengkap : EPATHA Bin YEREMIA BLANTANe Tempat lahir : Tamiang Layange Umur/Tg!
    Penahanan.Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 26b/Pen.Pid/Han/2009/PN.TML tentang perpanjangan penahanan.Telah membaca Dakwaan Penuntut Umum.Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwaTelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidanganTelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa EPATHA
    sesuatu tata cara sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair3.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahun3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia 6020Dirampas untuk negarae 1 (satu) buah kartu SIM Simpati bertuliskan No. 6210114932567838Dikembalikan kepada terdakwa Epatha
    Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusrupiah)e Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan,e Telah mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa yang pada pokoknya mohon keringananhukumane Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padatuntutanMenimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menghadap sendiri tanpa didampingioleh Penasehat HukumMenimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa, terdakwa Epatha
    Bin YEREMIA BLANTAN, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanprimair2 Membebaskan terdakwa EPATHA Bin YEREMIA BLANTAN dari dakwaanPrimair tersebut di atas3 Menyatakan terdakwa EPATHA Bin YEREMIA BLANTAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengansengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan kepadanya adanyasuatu syarat4 Menjatuhkan