Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2014 — Putus : 05-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PA POLEWALI Nomor 252/Pdt. P/2014/PA Pwl.
Tanggal 5 September 2014 — -Aco bin Tonggo -Sanija binti Enggei
119
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Aco bin Tonggo) dengan Pemohon II (Sanija binti Enggei) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1993 di Desa Tubbi, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    -Aco bin Tonggo-Sanija binti Enggei
    PENETAPANNomor 252/Pdt.P/2014/PA.PwlBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan atas perkarapermohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh:Aco bin Tonggo, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Desa Tubbi, Kecamatan TubbiTaramanu, Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya disebutPemohon I.Sanija binti Enggei,
    Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenanmemutuskan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Aco bin Tonggo) dengan Pemohon Il(Sanija binti Enggei) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 1992 di Desa Tubbi,Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang KabupatenPolewali Mandar).Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohonpenetapan yang seadiladilnya.Bahwa
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Aco bin Tonggo) dengan PemohonIl (Sanija binti Enggei) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1993 di DesaTubbi, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKabupaten Polewali Mandar);3.
Register : 10-05-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PA POLEWALI Nomor 247/Pdt.P/2016/PA.Pwl
Tanggal 2 Juni 2016 — -Hariadi bin Enggei -Rusmiati binti Abd. Rahman
158
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hariadi bin Enggei) dengan Pemohon II (Rusmiati binti Abd. Rahman) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2006 di Dusun Talatikka, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar); ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.
    -Hariadi bin Enggei-Rusmiati binti Abd. Rahman
    PENETAPANNomor 247/Pdt.P/2016/PA.Pwlpe : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang tunggal telah menjatuhkan penetapan atas perkarapermohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Hariadi bin Enggei, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Dusun Talatikka, Desa Tubbi, KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar, sebagai Pemohon I.Rusmiati binti Abd.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Hariadi bin Enggei) dengan Pemohon II(Rusmiati binti Abd. Rahman) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2006 diDusun Talatikka, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mamasa(sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3.
    Pemohon I bernama Hariadibin Enggei, sedangkan Pemohon II bernama Rusmiati bintt Abd.
    Pemohon I bernama Hariadibin Enggei, sedangkan Pemohon II bernama Rusmiati binti Abd. Rahman;Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena saksi Tetangga;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hariadi bin Enggei) denganPemohon II (Rusmiati binti Abd. Rahman) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni2006 di Dusun Talatikka, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar); ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.