Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : KIKI ENRIANA Bin SAHRI
41 — 13
Pembanding/Penuntut Umum : BILLIE ADRIAN, S.H
Terbanding/Terdakwa : KIKI ENRIANA Bin SAHRI
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
KIKI ENRIANA Bin SAHRI
60 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kiki Enriana Bin Sahri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa Terdakwa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ;
Penuntut Umum:
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
KIKI ENRIANA Bin SAHRI
SR. Damanik, S.H.
Terdakwa:
Tondo Hutagaol alias Tondo basuki Pilippus Hutagaol
95 — 13
Lalusaksi Enriana Hutabarat menuju keruang pengunjung dan terdakwa TondoHutagaolalias Tondo Basuki Pilippus Hutagaol menghampiri saksi korban yangduduk di samping pintu masuk dan duduk bersebelahan dengan saksi korban.Lalu terdakwa menunjuknunjuk wajah saksi Enriana Hutabarat dan berkata Kauboru Hutabarat, tidak boleh lagi kau buka cafe ini, besok tutup cafe ini .
Hutabart terjadipada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 02.30 Wib di Cafe Muelmilik saksi yang berada di Jalan Manunggal Karya Simpang TombakPulopulo Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun KotaPematangsiantar ; Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 02.30 Wib saksikorban Enriana Hutabarat terbangun dari tidur di kamar belakang CafeMuel karena mendengar suara ribut dan teriakan dengan menyebut margasaksi korban ; Bahwa selanjutnya saksi korban Enriana Hutabarat
terdakwamenjadi marah dan berkata suruh Polisi datang, kau kira aku takut ;Bahwa Terdakwa juga teruSs menunjuknunjuk wajah korban sehingga saksikorban Enriana Hutabarat beranjak dari kursi dan meninggalkan keributanyang dilakukan terdakwa, namun terdakwa mengikuti saksi korban daribelakang dan mendorong tubuh saksi korban Enriana Hutabarat hinggakaki kiri saksi korban tersangkut dan terseret ke kursi dan lantai semenyang mengakibatkan saksi korban terjatun ke kursi dalam posisitertelungkup ;Bahwa
Selanjutnya saksi korban Enriana Hutabaratmenuju keruang pengunjung dan terdakwa Tondo Hutagaolalias Tondo BasukiPilippus Hutagaol menghampiri saksi korban yang duduk di samping pintu masukdan duduk bersebelahan dengan saksi korban, kejadian tersebut juga disaksikanoleh Saksi Dewi Sartika Sijabat , Saksi Rina Siagian dan saksi RismayantiSitumorang yang bekerja di Caf milik Saksi korban kemudian Terdakwamenunjuknunjuk wajah saksi Enriana Hutabarat dan berkata Kau boruHutabarat, tidak boleh lagi kau
Situmorang, Bahwa Terdakwa juga teruS menunjuknunjuk wajahkorban sehingga saksi korban Enriana Hutabarat beranjak dari kursi danmeninggalkan keributan yang dilakukan terdakwa, namun terdakwa mengikutisaksi korban dari belakang dan mendorong tubuh saksi korban Enriana Hutabarathingga kaki kiri saksi korban tersangkut dan terseret ke kursi dan lantai semenyang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke kursi dalam posisi tertelungkup danakibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami pipi kiri saksi
65 — 27
berikut :Dakwaan:Bahwa ia terdakwaTondo Hutagaol alias Tondo Basuki PilippusHutagaol, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 02.30 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun dua ribu delapanbelas bertempat diCafe Muel Jalan Manunggal Karya simpang Tombak Pulopulo Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun KotaPematangsiantar atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, melakukan penganiayaanterhadap saksi Enriana
Hutabarat, yang dilakukan dengan cara :Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018sekira pukul 02.30 Wib saksikorban Enriana Hutabarat terbangun dari tidur di kamar belakang Cafe Muelkarena mendengar suara ribut dan teriakan dengan menyebut marga saksikorban.
Lalu saksi Enriana Hutabarat menuju keruang pengunjung danterdakwa Tondo Hutagaolalias Tondo Basuki Pilippus Hutagaol menghampirisaksi korban yang duduk di samping pintu masuk dan duduk bersebelahandengan saksi korban. Lalu terdakwa menunjuknunjuk wajah saksi EnrianaHutabarat dan berkata Kau boru Hutabarat, tidak boleh lagi kau buka cafe ini,besok tutup cafe ini .
Lalu Enriana Hutabarat menjawab besok saya buka, iniusaha saya kenapa rupanya dan terdakwa menjadi marah dan berkata suruhPolisi datang, kau kira aku takut dan terdakwa juga terus menunjuknunjukwajah korban sehingga saksi Enriana Hutabarat beranjak dari kursi danmeninggalkan keributan yang dilakukan terdakwa, namun terdakwa mengikutisaksi korban dari belakang dan mendorong tubuh saksi Enriana Hutabarathingga kaki kiri saksi korban tersangkut dan terseret ke kursi dan lantai semenyang mengakibatkan
Akhirnyapengunjung Cafe melerai terdakwa dan saksi korban pun melaporkanperbuatan terdakwa ke Polsek Siantar Marihat ;Akibat perbuatan terdakwa maka saksi koroban Enriana Hutabaratmengalami :Halaman 2 dari 18 Halaman Putusan Pidana Nomor : 1221/Pid/2018/PT MDNLuka lecet pada kaki kiri samping kiri ukuran panjang 2 cm, lebar 2 cm ;Kesimpulan : hasil pemeriksaan lecet pada korban diduga disebabkan olehkekerasan tumpul ;Sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Revertum No.11770/VI/UPM/VER/VII/2018tanggal 31