Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 30/Pdt.P/2018/PA.Ptk
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
213
  • Yustinah Binti Entuyan, sebagai Istri .

    2.2.Fitri Janurimurti binti Musa Muhammad Yatim, sebagai anak kandung perempuan.

    2.3. Fahmela Juniarmurti binti Musa Muhammad Yatim sebagai anak kandung perempuan.

    2.4.Rian Septian bin Musa Muhammad Yatim, sebagai anak kandung laki-laki.

    3.

    PENETAPANNomor 30/Pdt.P/2018/PA.Ptkparal er sIl alll pansDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili pada tingkatpertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris yang diajukan oleh :Yustinah binti Entuyan, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Karyawan Toko Gorden, tempat tinggal diJalan Kom Yos Sudarso BTN Jeruju Permai Blok No.6 RT.004 RW.019, Kelurahan
    berikut :Bahwa, Almarhum Musa Muhammad Yatim bin Muhammad Yatim telahmeninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2017 karena sakit, Bahwa, pada saat Almarhum Musa Muhammad Yatim bin MuhammadYatim meninggal dunia, ayah dan ibu kandungnya keduanya telahmeninggal dunia terlebih dahulu,; Bahwa, semasa hidupnya sampai meninggal dunia, Almarhum MusaMuhammad Yatim binti Muhammad Yatim pernah menikah dua kali,yang pertama dengan perempuan bernama Nurbaiti binti Abdul Majid yangkedua dengan Yustinah binti Entuyan
    Yustinah binti Entuyan, sebagai Istri;2. Fitri Janurimurti binti Musa Muhammad Yatim, sebagai anak kandungperempuan;3. Fahmela Juniarmurti binti Musa Muhammad Yatim, sebagai anakkandung perempuan;4.
    Yustinah binti Entuyan, sebagai Istri;2.2. Fitri Janurimurti binti Musa Muhammad Yatim, sebagai anakkandung perempuan;Hal 14 dari 16 hal. Penetapan No. 30/Pdt.P/2018/PA.Ptk.2.3. Fahmela Juniarmurti binti Musa Muhammad Yatim,sebagai anak kandung perempuan ;2.4. Rian Septian binti Musa Muhammad Yatim, sebagai anakkandung lakilaki;3.