Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 18/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal 1 April 2024 —
Terdakwa:
1.APRIANUS EPINDO Als. PINDO Anak Dari REPETUS SUGIRI (Alm.)
2.ERWIN Als ERWIN Anak Dari AJAS (Alm.)
6560
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I APRIANUS EPINDO ALIAS PINDO ANAK DARI (ALM) REPETUS SUGIRI dan Terdakwa II ERWIN ANAK DARI AJAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan PerbuatanSecara Tidak Sah Memanen dan Memungut Hasil Perkebunan sebagaimana
    Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I APRIANUS EPINDO ALIAS PINDO ANAK DARI (ALM) REPETUS SUGIRI dan Terdakwa II ERWIN ANAK DARI AJAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Warna Hitam dengan Nomor Polisi tidak ada dan Keranjang;

    Dikembalikan kepada Terdakwa I APRIANUS EPINDO ALIAS PINDO ANAK DARI (ALM) REPETUS SUGIRI

    1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi tidak ada beserta Kunci dan Keranjang;

    Dikembalikan kepada Terdakwa II ERWIN ANAK DARI AJAS

    6.


    Terdakwa:
    1.APRIANUS EPINDO Als. PINDO Anak Dari REPETUS SUGIRI (Alm.)
    2.ERWIN Als ERWIN Anak Dari AJAS (Alm.)