Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Kmn
Tanggal 31 Maret 2020 —
Terdakwa:
Yustus Erauw
7975
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Yustus Erauw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustus Erauw dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    Yustus Erauw
    Nama lengkap : Yustus Erauw;. Tempat lahir : Ubia;. Umur/Tanggal lahir : 60 tahun/1 September 1959;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kampung Ubia Sermuku Kabupaten Kaimana;. Agama : Kristen Protestan;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yustus Erauw ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 20November 2019 ;.
    Pid.Sus/2020/PN Kmn tanggal 16 Maret 2020tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:MENUNTUTSupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.6.Menyatakan Terdakwa YUSTUS ERAUW
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang iain,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSTUS ERAUW dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar RP. 100.000.000(seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam
    ) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa YUSTUSERAUW dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa YUSTUS ERAUW tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) helai celana pendek berwarna kuning ;2. 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru bercorak warna pink, hijau,kuning, putih serta bergambar love ;Dikembalikan kepada Anak Korban Senja;3. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga nomor :920805250619000 ;Tetap
    Menyatakan terdakwa Yustus Erauw terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustus Erauw dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun,dan pidana denda sejumlahRp.100.000.000,(seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan;3.