Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-10-2012 — Upload : 03-12-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 808/ Pid.B/2012/PN.DPS.
Tanggal 2 Oktober 2012 — ERENIUS JAME SERANG
2410
  • ERENIUS JAME SERANG
    .~ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : N am a lengkap : ERENIUS JAME SERANGTempat lahir KupangUmur/tanggal lahir 31 Tahun/ 02 Mei 1981Jenis kelamin LakilakiKebangsaan Indonesia.Tempat tinggal Jalan Pulau Ayu IV No.10 DenpasarKhatolikAgamaSwasta (sopir)SMPPekerjaan.Pendidikan Telah mendengar keterangan
    tanggal 10 Juni 2011 pukul 06.00 wita saksi datang ke rumahsaksi Subyono di jalan Waribang Gang Sakura No. 6 dan saat itu saksi melihat taswarna hitam berisi KTP dan SIM C atas nama trdakwa kemudian saksi menuju tempattinggal terdakwaa di jalan Pulau Ayu IV No. 10 Denpasar lalu menangkap terdakwa;e Bahwa benar waktu ditangkap saksi melihat terdakwa mengalami luka bakar padatangan muka dan lehernya;e Bahwa benar waktu itu terdakwa mengaku habis membakar anjing; Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ERENIUS
    Menyatakan bahwa Terdakwa ERENIUS JAME SERANG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja membakar,menyebabkan peletusan atau banjir, jika perbuatannya itu dapat mendatangkanbahaya maut kepada orang 52. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya12dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Register : 24-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
ERENIUS RAHAYAAN ALIAS ERIK
5941
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ERENIUS RAHAYAAN Alias ERIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
    Penuntut Umum:
    1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
    2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
    Terdakwa:
    ERENIUS RAHAYAAN ALIAS ERIK
    Sus/2019/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ERENIUS RAHAYAAN Alias ERIKTempat lahir > AmbonUmur / tgl.lahir : 29 tahun / 28 Juni 1989Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Ahuru RT 008 RW 017 Kec.
    Menyatakan terdakwa ERENIUS RAHAYAAN Alias ERIK bersalahmelakukan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umursebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perybahan Kedua atas UU Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang.2.
    Baguala Kota AmbonTepatnya di dalam kamar mandi rumah saksi, selanjutnya yang menjadipelaku adalah ERENIUS RAHAYAAN Alias ERIK sedangkan yangmenjadi korban adalah anak saksi ADELYA IRENE BERKASA Als IREN. Bahwa sebelum kejadian saksi pergi ke diler Honda, dimana dirumah ada korban, adiknya serta terdakwa. Bahwa waktu pagi hari korban ada makan bersama adikadiknyadan terdakwa berada di kamar sementara nonton TV.
    Bahwa terdakwa ERENIUS RAHAYAAN Alias ERIK dalamkeadaan sadar ketika melakukan percabulan terhadap diri korbanADELYA IRENE BERKASA Als IREN di dalam kamar mandi rumah saksi. Bahwa saat itu korban dalam kondisi korban terlihat ketakutan. Bahwa hubungan antara terdakwa ERENIUS RAHAYAAN AliasERIK dan korban ADELYA IRENE BERKASA Als IREN adalah terdakwaadalah ayah kandung korban.Hal. 7 dari 24 Putusan Nomor 155/ Pid.
    Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa ERENIUS RAHAYAANAlias ERIK mencabuli korbanoleh korban sangat ketakutan dan trauma,bahkan korban sudah tidak mau pergi ke sekolah lagi. Bahwa korban baru berumur 5 tahunTerhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan.2. Saksi ADELYA IRENE BERKASA Alias IREN (korban) pada pokoknyamemberikan keterngn sebagai berikut : Bahwa saat itu saksi ada Samasama dengan terdakwa di kamarmandi.
Register : 11-01-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 14/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 1 Maret 2021 — Nelson Aprianus Tahik, S.H. lawan MATEUS DA COSTA
331198
  • yang dalam Bahasa Indonesia artinya emi mati memang),kemudian anak saksi langsung keluar dan melihat koroan sudah jatuhtertelungkup dengan tubuh penuh darah; Bahwa pada saat itu juga, anak saksi melihat Terdakwa berlari ke belakangrumah dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, dan anak saksi berarmengikut ibunya yang berteriak untuk memanggil ayah dari anak saksi (FredikRondo) yang sedang berada di kebun; Bahwa setelah itu anak saksi berlari pergi memberitahukan kejadian tersebutkepada Sefnat Erenius
    Sefnat Erenius Humau, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluargasedarah maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;Bahwa saksi pemah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan semuaketerangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan;Bahwa saksi dihadapkan pada persidangan ini sehubungan dengan masalahhilangnya nyawa dari Emi Susanti Rondo, akibat tindakan dari Terdakwa;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada
    tidak senang lagi kamu, kamu pulang saja sehinggasaksi membalas dengan berkata Kalau begini, saya siap masuk penjara laluTerdakwa perdi;Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2020, korban sempat datang ke rumah Terdakwadan disana mereka bersetubuh dan setelah itu koroan pamit untuk bekerja diKupang, setelah itu koroan sudah susah untuk dihubungi;Bahwa pada tanggal 04 September 2020, Terdakwa mengetahui bila korbansedang pulang ke rumah orang tuanya saksi Fredik Rondo, karena Terdakwamenanyakan saksi Sefnat Erenius
    , dan saksi Sefnat Erenius Humaumenjawab Barusan dengan moior lewat sehingga saksi langsung pergi ke arahrumah saksi Fredik Rondo;Bahwa Terdakwa ingin bertemu koban sambil mengklarifikasi terkait lakilaki yangsering mengirimkan pesan singkat ke Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, dimanapesanpesan tersebut mengatakan bahwa lakilaki tersebut telah bersetubuhdengan korban, dan diberitahukan juga bahwa korban sudah hamil karenapersetubuhan tersebut, selain itu, lakilaki tersebut juga perah mengirimkan
    fototelanjang dar korban yang selanjuinya dihapus, kemudian digant denganmengirimkan foto telanjang korban lainnya yang tidak menunjukkan wajah namunhanya menunjukkan bagian perut hingga paha dan korban, dan padaa foto dalampesan WhatsApp lakilaki tersebut juga terlihat kemaluan lakilaki yang dimasukkandalam kemaluan seorang perempuan, sehingga saksi sangat marah pada saat itukarena merasa dikhianat;Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 04 September 2020, setelahberkomunikasi dengan saksi Sefnat Erenius